Proyek ini betul-betul kita lakukan guna meningkatkan perlindungan bagi para investor kita dalam melakukan investasi saham di Bursa Efek Indonesia
Jakarta (ANTARA) - Bursa Efek Indonesia (BEI) mulai menerapkan daftar efek bersifat ekuitas yang diperdagangkan dalam pemantauan khusus atau watchlist guna meningkatkan perlindungan bagi investor di pasar modal.
"Proyek ini betul-betul kita lakukan guna meningkatkan perlindungan bagi para investor kita dalam melakukan investasi saham di Bursa Efek Indonesia. Di sisi lain, ini juga kami harapkan kembali dapat meningkatkan transparansi terutama informasi kondisi fundamental dan likuiditas perusahaan tercatat," kata Direktur Pengembangan BEI Hasan Fawzi di Jakarta, Senin.
Hasan menyampaikan penerapan watchlist tersebut diatur dalam Peraturan Nomor II-S tentang Perdagangan Efek Bersifat Ekuitas Dalam Pemantauan Khusus yang telah diberlakukan pada Jumat (16/7) lalu. Untuk penerapan awal pada Juli 2021, terdapat 7 dari 11 kriteria yang akan digunakan untuk menyeleksi saham yang masuk dalam daftar efek bersifat ekuitas pemantauan khusus.
Kriteria pertama, laporan keuangan audit terakhir mendapatkan opini tidak menyatakan pendapat atau opini disclaimer. Kedua, tidak membukukan pendapatan atau tidak terdapat perubahan pendapatan jika dibandingkan dengan laporan keuangan yang disampaikan sebelumnya. Ketiga, untuk perusahaan mineral dan batubara (minerba) atau merupakan induk perusahaan yang memiliki perusahaan terkendali yang bergerak di bidang minerba namun belum sampai tahapan penjualan, pada akhir tahun buku ke-4 sejak tercatat di bursa belum memperoleh pendapatan dari kegiatan usaha utama.
Keempat, dalam kondisi dimohonkan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) atau dimohonkan pailit. Kelima, memiliki anak perusahaan yang kontribusi pendapatannya material bagi perusahaan tercatat dan anak perusahaan tersebut dalam kondisi dimohonkan PKPU atau dimohonkan pailit. Keenam, dikenakan penghentian sementara perdagangan efek selama lebih dari satu hari bursa yang disebabkan oleh aktivitas perdagangan. Ketujuh, kondisi lain yang ditetapkan oleh bursa setelah memperoleh persetujuan atau perintah dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Kriteria lainnya pada Peraturan Nomor II-S tentang Perdagangan Efek Bersifat Ekuitas Dalam Pemantauan Khusus akan diberlakukan mulai semester II 2022. Kriteria tersebut diantaranya adalah harga rata-rata saham selama enam bulan terakhir di pasar reguler kurang dari Rp51 dan memiliki ekuitas negatif pada laporan keuangan terakhir.
Lalu, perusahaan tidak memenuhi persyaratan untuk dapat tetap tercatat di bursa sebagaimana diatur dalam Peraturan Nomor I-A tentang Pencatatan Saham dan Efek Bersifat Ekuitas Selain Saham yang Diterbitkan Oleh Perusahaan Tercatat untuk Perusahaan Tercatat yang sahamnya tercatat di Papan Utama atau di Papan Pengembangan, dan Peraturan Nomor I-V tentang Ketentuan Khusus Pencatatan Saham dan Efek Bersifat Ekuitas Selain Saham di Papan Akselerasi yang Diterbitkan oleh Perusahaan Tercatat untuk Perusahaan Tercatat yang sahamnya tercatat di Papan Akselerasi.
Berikutnya, perusahaan memiliki likuiditas rendah dengan kriteria nilai transaksi rata-rata harian saham kurang dari Rp5 juta dan volume transaksi rata-rata harian saham kurang dari 10.000 saham selama enam bulan terakhir di pasar reguler.
Pada penerapan awal ini, papan pencatatan saham yang masuk ke daftar efek dalam pemantauan khusus mengikuti papan pencatatan terakhir perusahaan tersebut. Mekanisme perdagangan juga masih menggunakan mekanisme lelang berkelanjutan atau continuous auction seperti biasa.
"Perbedaannya ada pada batasan auto rejection dengan batas atas dan batas bawah harga ditetapkan sebesar 10 persen. Namun selama masa pandemi COVID-19, saham yang tercatat di papan utama dan papan pengembangan memiliki batasan auto rejection sebesar 10 persen untuk batas atas dan 7 persen untuk batas bawah," ujar Hasan.
Adapun untuk saham yang tercatat pada papan akselerasi, masih mengikuti acuan perdagangan seperti yang tercantum pada peraturan Nomor II-V tentang Perdagangan Efek Bersifat Ekuitas Pada Papan Akselerasi. Saham-saham tersebut juga masih menjadi konstituen dalam perhitungan indeks eksisting sesuai dengan konstituen awal atau sebelumnya. Sebagai informasi kepada investor dan pemangku kepentingan lainnya, saham yang masuk ke dalam daftar efek dalam pemantauan Khusus saat ini, akan disematkan notasi khusus “X”.
Baca juga: BEI optimistis jadi bursa yang kompetitif dan pilar ekonomi RI
Baca juga: Lindungi investor, BEI bakal terapkan saham dalam pemantauan khusus
Baca juga: BEI: Meningkatnya investor domestik tingkatkan ketahanan pasar modal
Pewarta: Citro Atmoko
Editor: Faisal Yunianto
Copyright © ANTARA 2021