Surabaya (ANTARA News) - Kementerian BUMN dinilai mengabaikan penahanan 29 warga negara Indonesia (WNI) yang bekerja sebagai awak kapal Djakarta Lyod oleh Pemerintah Singapura pascapenyanderaan dua kapal tersebut tahun lalu. "Sampai sekarang, tidak ada awak kapal lain yang mau ditugaskan menggantikan awak kapal di Singapura yang disandera di dua kapal motor tersebut," kata Direktur Pusat Studi Kebijakan Publik, Sofyano Zakaria, dihubungi di Jakarta, Sabtu. Menurut dia, dua kapal di bawah naungan Perusahaan Djakarta Lyod (BUMN)Indonesia yakni KM Pontianak ditahan per Juni 2009 dan KM Makassar ditahan per Februari 2009. "Saat ini, jumlah awak kapal KM Pontianak masih berjumlah 14 orang sedangkan KM Makassar 15 orang," ujarnya. Ia menjelaskan, dua kapal berbendera Indonesia tersebut ditahan Pemerintah Singapura berdasarkan putusan pengadilan Singapura. Penahanan kapal dan awak tersebut karena kasus hutang Djakarta Lyod kepada Australian National Lines sekitar 3,3 juta dolar Amerika Serikat. "Kondisi ini dibenarkan oleh Plt Dirut Djakarta Lyod yang kami hubungi via telepon Jumat (8/10) sekitar pukul 20.00 WIB," katanya. Bahkan, ia menyebutkan, selama tiga bulan terakhir 29 awak kapal tersebut tidak memperoleh gaji dari Djakarta Lyod. "Selain itu, sejak Agustus 2010 makan minum mereka tidak dipasok lagi oleh Djakarta Lyod tetapi dibantu Pengadilan Singapura," katanya. Ia berharap, Pemerintah Pusat melalui Kementerian BUMN harus bertanggung jawab terhadap nasib 29 orang WNI yang menjadi korban ketidak profesionalan manajemen Djakarta Lyod. "Apalagi, tidak diberinya pasokan bahan makanan minuman kepada 29 orang awak kapal oleh Djakarta Lyod sejak Agustus 2010 adalah sikap yang tidak manusiawi," katanya. Kondisi tersebut, lanjut dia, menunjukkan ketidak pedulian pemerintah dengan nasib mereka. "Padahal sesuai pernyataan Plt Direktur Utama Djakarta Lyod, pemerintah melalui Menteri Negara BUMN telah menerima laporan kasus tersebut beberapa bulan lalu," katanya.(*)(ANT-071/R009)
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2010