Seperti diketahui, Erwin Arnada menyerahkan diri ke Kejari Jaksel setelah sempat dua hari tidak memenuhi panggilan kejaksaan.
Erwin dijatuhi hukuman dua tahun penjara di tingkat kasasi setelah permohonan kasasi kejaksaan dikabulkan Mahkamah Agung (MA).
Todung menyebutkan Erwin tiba di Bandara Soekarno Hatta pada pukul 13.45 WIB dari Bali.
Ia menyatakan kekecewaannya dengan penjagaan ketat dari aparat yang seolah-olah kliennya seperti pelaku teror.
"Yang kami ketahui ada dua polisi yang mengawal, tapi sesampainya di bandara, banyak polisi yang mengawal," katanya.
Menurut Todung dari informasi yang diterima, penjagaan ketat tersebut karena ada informasi ada kelompok massa yang akan melakukan demo.
"Padahal dia kan hanya wartawan yang menjalankan profesinya," katanya.
Sementara itu Erwin Arnada, menyatakan akan berjiwa besar dalam menghadapi vonis atas kasus yang menimpanya.
"Saya dengan jiwa besar menghadapi vonis ini, " katanya di Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan.(*)
(T.R021/A033/R009)
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2010