Pelaksanaan Shalat Idul Adha sebaiknya dilakukan di rumah saja

Makassar (ANTARA) - Pemerintah Kota Makassar melarang masyarakat menunaikan Shalat Idul Adha 1442 Hijriah di masjid dan lapangan terbuka mengingat lonjakan kasus COVID-19 di Indonesia termasuk di Makassar.

Wali Kota Makassar Moh Ramdhan Pomanto di Makassar, Ahad, mengatakan kebijakan mengatur Shalat Idul Adha dengan mempertimbangkan berbagai aspek termasuk edaran Menteri Agama Nomor 15 Tahun 2021 yang meniadakannya.

"Pelaksanaan Shalat Idul Adha sebaiknya dilakukan di rumah saja dan sebelum kami mengambil keputusan ini, juga sudah membahasnya bersama para ulama dan tentunya mempertimbangkan kebijakan pusat," ujarnya.

Baca juga: Mentan bersama Wali Kota Makassar pantau ketersediaan hewan kurban

Ia mengatakan perayaan Idul Adha 1442 Hijriah yang jatuh pada Selasa, 20 Juli 2022 Masehi itu merujuk Surat Edaran Menteri Agama tersebut.

"Tadi kami bersama forkopimda membahas bahwa saat ini varian Delta sudah ditemukan di Makassar, sudah ada 12 orang terindikasi terkena varian ini, dalam 5 menit bisa langsung menyebar dengan cepat," katanya.

Danny Pomanto menyatakan pelarangan itu untuk mengantisipasi adanya ledakan penyebaran lebih besar, sehingga mengeluarkan aturan yang membuat warga tidak nyaman dalam beribadah tetapi dengan mempertimbangkan hal yang paling penting yakni menekan laju penularan.

Baca juga: Mentan sebut permintaan hewan kurban turun 5-10 persen

Dia juga menegaskan Kota Makassar yang sebelumnya dikategorikan dalam zona oranye kembali naik menjadi zona merah dengan banyaknya kasus baru yang bermunculan.

Wali Kota meminta warga mengikuti surat edaran yang dikeluarkan Menteri Agama RI Nomor 16 tahun 2021, bahwa daerah kabupaten kota yang masuk zona oranye dan merah walaupun tidak termasuk dalam daerah PPKM Darurat, diputuskan Shalat Idul Adha ditiadakan.

Baca juga: DP2 Makassar telah periksa 5.224 ekor hewan kurban

Kepala Kemenag Kota Makassar Arsyad AT mengatakan pada prinsipnya pihaknya bersama ormas lainnya saling mendukung bahwa dalam PPKM zonasinya masuk dalam zona oranye dan merah menentukan shalat id ditiadakan.

"Dengan demikian apapun yang menjadi pembahasan terkait Surat Edaran No.16 dari Menag menjadi yang terbaik demi kemaslahatan kita bersama," ujarnya

Ketua Ponpes Immim Makassar Ahmad M Sewang pada dasarnya mengikuti apa yang menjadi keputusan pemerintah demi kemaslahatan seluruh ummat.

Baca juga: Kapal TNI dikerahkan untuk sediakan pelayanan vaksinasi bagi nelayan

"Immim selalu mengikuti pemerintah, Insya Allah kita menindaklanjuti, jika surat edaran keluar, harus tegas namun ada dasarnya dan menyosialisasikan ini dengan dasar dasar agama," terangnya.

Pertemuan ini dihadiri ormas Islam se-Kota Makassar diantaranya Ketua MUI, Immim, Kakan Kemenag Makassar, PCNU, Baznas, DMI, Tarbiyah, Wahdah Islamiyah, Wahdah Makassar, Wahdah Pusat serta penyuluh agama lainnya.

Baca juga: 12.500 orang dari masyarakat maritim di Makassar sudah divaksin

Pewarta: Muh. Hasanuddin
Editor: Agus Salim
Copyright © ANTARA 2021