Jayapura (ANTARA News) - Aliansi Jurnalis Independen Indonesia meminta wartawan agar memahami tugas dan fungsinya saat meliput atau memberitakan suatu informasi kepada publik.

Hal tersebut disampaikan Eko Maryadi dari Divisi Advokasi AJI Indonesia, menyikapi masih adanya wartawan yang menjalankan tugas tanpa memahami tugas dan fungsinya sebagai insan pers Indonesia.

"Pers dalam menjalankan tugasnya di lapangan harus mengerti dan memahami aturan terutama Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang pers," kata Eko, dalam suatu kegiatan yang diselenggerakan AJI Kota Jayapura di Jayapura, Sabtu.

Dirinya meminta kalangan wartawan untuk mempelajari bagaimana meliput secara professional. Asas independensi, hak jawab, dan keberimbangan berita menjadi bagian dari pekerja pers.

"Data harus akurat, ada keberimbangan, dan sesuai dengan kondisi yang ada. Fungsi pers adalah memediasi dan mempublikasikan sesuatu yang baik. Bukan menjadi propaganda dan melahirkan konflik baru," ujar Eko.

Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, kata dia, menyatakan Pers adalah lembaga sosial dan wahana komunikasi massa yang melaksanakan kegiatan jurnalistik meliputi mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi baik dalam bentuk tulisan, suara, gambar dan suara serta data dan grafik dalam bentuk lainnya dengan menggunakan media cetak, media elektronik, dan segala jenis saluran yang tersedia.

"Kami harap pekerja pers perhatikan aturan tersebut. Tapi juga dituntut untuk memperhatikan kode etik jurnalistik yang ada," tandasnya. (ANT-186/K004)

Pewarta:
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2010