Jakarta (ANTARA News) - Dirjen Pajak M. Tjiptardjo belum menanggapi usulan dari Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI) untuk membebaskan pajak pertambahan nilai bagi pelaku usaha kecil menengah dengan omzet hingga Rp2,5 miliar.
"Karena Ditjen pajak itu bagian Kementerian Keuangan, ini kan faktor kebijakan (policy), jadi serahkan saja ke BKF (Badan Kebijakan Fiskal) untuk mengkaji. Kita dari pajak akan mengikuti perkembangannya seperti apa, kewenangannya di Kemkeu," M. Tjiptardjo saat ditemui di Jakarta, Jumat.
Menurut dia, usulan tersebut membutuhkan kajian mendalam untuk mencari manfaat apa yang dapat diperoleh serta dibutuhkan menyelaraskan aturan.
"Itu tentunya, kami berpendapat harus melalui kajian, kebijakan itu selalu ditinjau dari plus minusnya," ujarnya.
Ia mengatakan tidak tertutup kemungkinan, apabila usulan tersebut diberlakukan, dapat mempengaruhi penerimaan perpajakan.
Namun, ia menambahkan, diharapkan ada keuntungan lain bagi pemerintah yang bisa didapat seperti kemungkinan adanya penambahan lapangan pekerjaan serta memajukan sektor riil.
"Kalau dikatakan efek ke penerimaan tentunya ada dong. Suatu `policy` yang diambil kebijakan pemerintah pasti ada pengorbanannya, tapi disamping itu ada (usaha) `gain` yang bisa didapat dan itu tidak ternilai," ujar Tjiptardjo.
Selain mendesak pemerintah membebaskan pajak pertambahan nilai (PPN) untuk pelaku usaha kecil menengah (UKM) dengan omzet hingga Rp2,5 miliar, HIPMI juga meminta pemerintah memberikan insentif fiskal berupa penurunan pajak penghasilan (PPh).
"Kami kan minta sebelumnya agar UKM (omzet) dinaikan dari Rp600 juta ke Rp1,8 miliar, nah sekarang dinaikkan menjadi Rp2,5 miliar," kata Ketua Umum HIPMI Erwin Aksa usai menyampaikan usulan insentif fiskal kepada pemerintah.
Menurut dia, dengan batas hingga Rp2,5 miliar, nantinya para pengusaha UKM bisa serius untuk menjadi wajib pajak yang patuh.
"Kita lakukan ini agar kesadaran para pelaku UKM menjadi wajib pajak bisa meningkat. Kan jumlah kesadaran wajib pajak UKM masih sangat rendah karena mereka masih kurang disiplin," katanya. (S034/K004)
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2010