Surabaya (ANTARA) - Satuan Polisi Pamong Praja Kota Surabaya memberikan sanksi tegas terhadap restoran yang melanggar aturan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) darurat di kawasan Gubeng, Kota Surabaya, Jawa Timur.
"Kemarin, petugas menindak restoran yang melanggar aturan di kawasan Gubeng," kata Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Surabaya Eddy Christijanto di Surabaya, Minggu.
Menurut dia, restoran yang ditertibkan adalah White House di Jalan Sulawesi No. 61, Gubeng, Surabaya. Restoran tersebut dengan terang-terang membuka pelayanan "dine in" atau makan dan minum di tempat.
Bahkan, lanjut dia, pihaknya menyayangkan restoran tersebut beriklan terkait pelayanan tersebut di salah media. Padahal, aturan PPKM darurat disertai dengan Surat Edaran Wali Kota Surabaya sudah jelas melarang pelayanan "dine in", apalagi diiklankan.
Padahal, aturan PPKM darurat hanya berlaku untuk pelayanan "take away" (dibawa pulang) dan "online food" (layanan pesan antar via daring).
"Saat didatangi petugas, mereka yang buka layanan dine in ketakutan. Petugas langsung menyingkirkan kursi di restoran itu," ujarnya.
Selain itu, kata dia, petugas mencopot pamflet pengumuman di pintu kaca depan restoran yang bertuliskan "we're open monday to friday, dine in, take away, online food" dan diganti oleh petugas dengan pamflet bertuliskan "no dine in".
"Peringatan langsung berhenti dan denda Rp500 ribu," ujarnya.
Sebelumnya Wakil Ketua Komisi B Bidang Perekonomian DPRD Surabaya Anas Karno mengatakan sempat menjumpai sejumlah tempat usaha seperti restoran, resto, dan kafe di wilayah Gubeng, Surabaya yang tidak menjalankan aturan PPKM darurat pada 3-20 Juli 2021.
"Sesuai ketentuan PPKM darurat, restoran dan kafe hanya dapat menerima pesanan 'take away'. Namun di Gubeng masih ditemui beberapa restoran dan kafe yang menerima konsumen makan dan minum di tempat," katanya.
Untuk itu, lanjut dia, pihaknya meminta Satpol PP bertindak tegas dengan menertibkan tempat usaha besar tersebut. Harapannya penertiban yang dilakukan Satpol PP bisa berlaku adil untuk semua tempat usaha baik yang kecil, sedang, dan besar.
"Jangan sampai ada pembiaran untuk tempat usaha besar, sedangkan untuk tempat usaha kecil seperti PKL (pedagang kaki lima) diperlakukan dengan tegas," ujarnya.
Pewarta: Abdul Hakim
Editor: Herry Soebanto
Copyright © ANTARA 2021