Jakarta (ANTARA) - Sejumlah berita kriminalitas di DKI Jakarta pada Sabtu (17/7) terkait pelanggaran Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat dirangkum dan disajikan kembali sebagai referensi pada Minggu ini, di antaranya:
Polda Metro amankan 36 bus pelanggar PPKM Darurat
Polda Metro Jaya mengamankan sebanyak 36 bus antarkota antarprovinsi (AKAP) dari sejumlah perusahaan otobus (PO) yang melanggar kebijakan PPKM Darurat.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan 36 bus yang diamankan itu melakukan pelanggaran kebijakan PPKM Darurat seperti melanggar trayek, hingga pemalsuan PCR sebagai syarat melakukan perjalanan.
Bus AKAP gunakan terminal bayangan untuk hindari PPKM Darurat
Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo menyebut banyak bus antarkota antarprovinsi (AKAP) menggunakan terminal bayangan untuk menghindari pemeriksaan PPKM Darurat.
"Mereka melanggar karena seharusnya di setiap bus ini sudah ditentukan trayeknya dari terminal mana ke terminal mana yang dicantumkan dalam kartu pengawasan. Mereka tidak sampai ke terminal tersebut. Sehingga terjadilah pelanggaran trayek," kata Sambodo Purnomo Yogo di Jakarta, Sabtu.
Pewarta: Abdu Faisal
Editor: Edy Sujatmiko
Copyright © ANTARA 2021