Medan (ANTARA) - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Utara menyita aset milik SL (43) terkait kasus dugaan korupsi pinjaman kredit usaha rakyat di Bank Sumut Kantor Cabang Pembantu (KCP) Galang, Kabupaten Deli Serdang.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Sumut Sumanggar Siagian, ketika dikonfirmasi di Medan, Sabtu, membenarkan penyitaan aset tersangka kasus korupsi tersebut.
Ia menyebutkan, penyitaan itu dilakukan penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Sumut, Rabu (7/7) sekira pukul 12.00 WIB.
"Ada sebanyak 15 aset milik tersangka yang disita berupa barang tidak bergerak seperti kebun sawit, tanah dan bangunan yang berlokasi di Desa Pulau Tagor, Desa Karang Tengah, Kecamatan Serba Jadi, Kabupaten Serdang Bedagai, Sumatera Utara," ujar mantan Kasi Pidum Kejari Binjai.
Tim Pidana Khusus Kejati Sumut telah menahan dua tersangka dalam dugaan korupsi pinjaman kredit usaha rakyat sebesar Rp31.692.690.986 tahun 2013-2014 di Bank Sumut KCP Galang.
Baca juga: Kejati Sumut menggeledah kantor PDAM Tirta Lihou Simalungun
Baca juga: Kejati Sumut tunjuk jaksa menangani perkara penembakan wartawan
Kedua tersangka itu, R (40) mantan Wakil Pimpinan Bank Sumut KCP Galang dan SL (43) debitur Bank Sumut KCP Galang.Sejak tahun 2013. SL memanfaatkan sarana perkreditan Bank Sumut mengajukan pinjaman kredit usaha rakyat (KUR), Kredit Pemilikan Property Sumut Sejahtera (KPP SS) dan Kredit Angsuran Lainnya (KAL)
Sejak tahun 2014 kredit yang diajukan SL dan kawan-kawan mulai bermasalah. Untuk menutupi cicilan kredit di Bank Sumut, SL bekerjasama dengan LG dan R (Pimpinan dan Wakil Pimpinan Bank Sumut KCP Galang) kembali mengajukan kredit dengan tetap menggunakan (meminjam) nama-nama orang lain.
Pencairan dana di Bank Sumut tidak sesuai ketentuan pemberian kredit yang ditetapkan dan dikategorikan sebagai perbuatan melawan hukum yang dapat merugikan keuangan negara.
Sejak tahun 2013 sampai 2015, SL memperoleh sekitar 127 perjanjian kredit dengan total sekitar Rp35.775.000.000 yang saat ini dalam kondisi macet total sekitar Rp31.692.690.986.
Pewarta: Munawar Mandailing
Editor: Sri Muryono
Copyright © ANTARA 2021