Jakarta (ANTARA News) - Indonesia Corruption Watch (ICW) menyatakan, Mahkamah Agung (MA) tidak mendukung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dengan keluarnya putusan MA tidak menerima permohonan Peninjauan Kembali (PK) dari kejaksaan terkait perkara pimpinan KPK, Bibit S Rianto dan Chandra M. Hamzah.

"Kita jelas-jelas kecewa terhadap MA, karena bisa dianggap tidak mendukung terhadap KPK," kata peneliti ICW, Emerson F. Yuntho, di Jakarta, Jumat.

MA pada Jumat memnutuskan, tidak menerima permohonan Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan Kejaksaan Agung (Kejagung) atas perkara praperadilan dua pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Bibit Samad Rianto dan Chandra M. Hamzah.

Dikatakan Emerson, secara tidak langsung lewat putusan MA itu akan memberikan penilaian negatif dari publik terhadap putusan tersebut.

Ia mengharapkan, perkara Bibit S. Rianto dan Chandra M. Hamzah tidak bisa langsung diajukan ke pengadilan karena lembaga penuntut umum tersebut sampai sekarang masih dipegang oleh Pelaksana Teknis (Plt).

"Jadi, selama itu Kejaksaan Agung masih dipimpin oleh Plt, maka Kejagung tidak bisa mengambil upaya hukum. Karena itu, perkara Bibit S. Rianto dan Chandra M. Hamzah jangan dibawa ke pengadilan dahulu," katanya.

Alasan Kejagung mengelarkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKPP) Bibit S. Rianto dan Chandra M Hamzah, mengingat suasana "kebatinan" saat itu karena menjadi polemik di masyarakat luas.

Keputusan ini selaras dengan permintaan Presiden yang meminta kepada Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri) dan Jaksa Agung, agar tidak membawa kasus tersebut ke pengadilan.

Bibit Samad Rianto dan Chandra M. Hamzah sebelumnya menjadi tersangka kasus penyalahgunaan wewenang saat mengajukan dan mencabut cekal pengusaha Djoko Tjandra dan Anggoro Widjojo.

Dugaan adanya rekayasa untuk memidanakan Bibit-Chandra sempat muncul ketika Mahkamah Konstitusi (MK) membuka rekaman pembicaraan antara Anggodo Widjoyo, adik Anggoro, dengan sejumlah aparat penegakan hukum.
(T.R021/P003)

Pewarta:
Editor: Priyambodo RH
Copyright © ANTARA 2010