Jakarta (ANTARA News) - Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI) mendesak pemerintah membebaskan pajak pertambahan nilai PPN untuk pelaku usaha kecil menengah (UKM) dengan omzet hingga Rp2,5 miliar dan memberikan insentif fiskal berupa penurunan pajak penghasilan (PPh).

"Kami kan minta sebelumnya agar UKM (omzet) dinaikan dari Rp600 juta ke Rp1,8 miliar nah sekarang dinaikkan menjadi Rp2,5 miliar. Karena pelaku UKM itu kan sesuai dengan Undang-undang yang (omzet) batasannya sesuai sampai Rp2,5 miliar dan pada intinya kita ingin meningkatkan batasan itu agar dapat pembebasan PPN dan penurunan PPh," kata Ketua HIPMI, Erwin Aksa, usai menyampaikan usulan insentif fiskal kepada pemerintah melalui Badan Kebijakan Fiskal Kemenkeu di Jakarta, Jumat.

Desakan para pengusaha tersebut mengacu kepada Surat Keputusan Menteri Keuangan Nomor 571/KMK.03/2003 tanggal 29 Desember 2003 tentang Batasan Pengusaha Kecil yang Dikenakan PPN.

Berdasar aturan itu, pengusaha kecil adalah pengusaha yang selama satu tahun buku melakukan penyerahan barang kena pajak dan atau jasa kena pajak dengan jumlah peredaran bruto dan atau penerimaan bruto tidak lebih dari Rp600 juta.

"Nah kita minta sampai Rp2,5 miliar," ujarnya.

Menurut dia, dengan batas hingga Rp2,5 miliar, nantinya para pengusaha UKM bisa serius untuk menjadi wajib pajak yang patuh.

"Kita lakukan ini agar kesadaran para pelaku UKM menjadi wajib pajak bisa meningkat. Kan jumlah kesadaran wajib pajak UKM masih sangat rendah karena mereka masih kurang disiplin," katanya.

Ia menyebutkan, hal itu terbukti dari pembukuan yang dilakukan para pelaku UKM di mana pembukuan perusahaan kecil selama ini cenderung tidak benar.

"Bahkan, perusahaan kecil tidak memiliki buku sama sekali, atau menjalankan usahanya dengan menggunakan nama pribadi," katanya.

HIPMI mengharapkan ada peningkatan kemampuan UKM memperbaiki compliance (kepatuhan), good governance (tata kelola baik), dan pembukuan dari perusahaan, dengan adanya usulan itu.

Erwin menyebutkan, Kemenkeu menanggapi positif usulan HIPMI dan saat ini sudah mulai ada pembicaraan-pembicaraan terhadap usulan-usulan tersebut.

Menurut dia, yang terpenting saat ini para pelaku usaha UKM itu tetap bisa mendapatkan insentif fiskal untuk mendorong peningkatan daya saing mereka.

Ia menyebutkan, UKM saat ini menghadapi tantangan daya saing yang cukup berat antara lain adanya kondisi pasar bebas, infrastruktur yang diharapkan terus diperbaiki, dan suku bunga bank yang masih mahal.

"Nah, makanya kita desak pemerintah melalui Kemenkeu agar diberikan insentif fiskal di mana berikan keringanan-keringanan bagi UKM, pembahasan itulah yang kita lakukan terus dengan Kemenkeu," kata Erwin.
(ANT/P003)

Editor: Priyambodo RH
Copyright © ANTARA 2010