Semarang (ANTARA News) - Kepala Kepolisian Daerah Jawa Tengah (Kapolda Jateng), Irjen Pol Edward Aritonang, menyatakan bahwa jumlah tersangka dalam kasus tabrakan antara kereta api (KA) Argo Bromo Anggrek dan KA Senja Utama di Petarukan, Kabupaten Pemalang, Sabtu (2/10), kemungkinan bertambah.

"Dalam penyelidikan kasus tabrakan KA yang masih terus berjalan, kami akan mengunakan teori penyertaan yaitu sejumlah pihak yang terbukti melanggar ketentuan hingga berdampak pada terjadinya tabrakan akan dipidana sama dengan tersangka yang telah ditetapkan sebelumnya," katanya di Semarang, Jumat.

Masinis KA Argo Bromo Anggrek Mohammad Halik Rudianto ditetapkan sebagai tersangka usai menjalani pemeriksaan di Mapolres Pemalang selama dua jam.

Pasal yang dikenakan ada dua, yang pertama Pasal 206 (3) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian dan Pasal 359 KUHP dan atau Pasal 360 KUHP tentang kelalaian yang menyebabkan kematian atau luka pada orang lain.

Ia mengatakan, dari hasil penyelidikan yang telah dilakukan, polisi memperoleh kesimpulan sementara bahwa mekanisme kerja teknis peralatan yang ada di Stasiun Petarukan berfungsi dengan baik.

"Tidak ada kerusakan pada sejumlah peralatan baik disengaja atau tidak sehingga dugaan sabotase tidak bisa dibuktikan," ujarnya.

Dalam melakukan penyelidikan, polisi telah memeriksa rekam jejak operator yang mengoperasikan sistem dan ditemukan beberapa bukti yang cukup berarti untuk mengetahui penyebab pasti terjadinya tabrakan KA.

"Bukti tersebut antara lain sistem telah dioperasikan dengan baik, kemudian ada saksi yang melihat terjadinya pelanggaran rambu dan telah berusaha memberitahu masinis KA Argo Bromo Anggrek yang saat ini menjadi tersangka saat bersimpangan beberapa ratus meter sebelum terjadi tabrakan," katanya.

Menurut dia, saksi yang merupakan asisten masinis KA Argo Bromo Anggrek yang melaju dari arah berlawanan atau arah Surabaya-Jakarta tersebut berteriak memberitahu kalau masinis KA yang menabrak KA Senja Utama itu telah melanggar rambu berupa lampu sinyal yang menyala merah.

Namun, masinis KA Argo Bromo Anggrek yang melaju dari Jakarta menuju Surabaya, kata dia, tidak mengindahkan pemberitahuan tersebut hingga terjadi tabrakan KA yang menewaskan puluhan orang serta belasan lainnya mengalami luka berat dan ringan.

Ia mengatakan, dari hasil penyelidikan di lapangan yang dilakukan polisi juga diketahui kalau kecepatan KA pada waktu lampu sinyal menyala kuning yang terletak beberapa ratus meter sebelum memasuki stasiun Petarukan adalah 22 kilometer per jam.

Namun, KA saat mendekati lampu merah kecepatan justru meningkat menjadi 52 km/jam dan pada saat tabrakan 56 km per jam.

"Hasil pemeriksaan laboratorium dan di sepanjang rel terungkap kalau masinis sudah berupaya menghentikan laju KA pada jarak 120 meter setelah rambu lampu sinyal merah dilewati dan 100 meter menjelang terjadinya tabrakan yang tidak bisa dihindari," ujarnya.

KA kelas eksekutif jurusan Jakarta-Surabaya, KA Argo Bromo Anggrek menabrak KA Senja Utama kelas bisnis jurusan Jakarta-Semarang beberapa meter sebelum Satsiun Petarukan atau tepatnya di Desa Jatimulyo, Kecamatan Petarukan, Kabupaten Pemalang, Sabtu (2/10) sekitar pukul 03.00 WIB.

Kejadian itu bermula ketika KA Senja Utama berhenti untuk memberikan kesempatan bagi KA Argo Bromo Anggrek melaju lebih dulu.

Namun, KA Argo Bromo Anggrek justru menabrak KA Senja Utama hingga gerbong belakang keluar jalur dan menyebabkan sedikitnya 34 orang tewas serta sedikitnya 16 orang luka-luka.
(U.KR-WSN/Z003/P003)

Editor: Priyambodo RH
Copyright © ANTARA 2010