Jakarta (ANTARA News) - Mahkamah Agung (MA) tidak menerima permohonan Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan Kejaksaan Agung (Kejagung) atas perkara praperadilan dua pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Bibit Samad Rianto dan Chandra M Hamzah.
"Amar berbunyi NO (Niet Ontvankelijk Verklaard) atau PK tak dapat diterima karena tak memenuhii syarat formil," kata Kepala Biro (Kabiro) Hukum dan Hubungan Masyarakat (Humas) MA Nurhadi, saat konferensi pers di Jakarta, Jumat.
Menurut Nurhadi, tidak diterimanya PK tersebut karena mengaju pada Undang-undang (UU) Nomor 5 tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman yaitu MA berhak memutus PK dalam tingkat kasasi kecuali yang dibatasi oleh UU yaitu putusanya pra peradilan.
Nurhadi menjelaskan bahwa kasasi dapat membatasi perkara. Praperadilan termasuk yang mendapat batasan itu.
"Dengan tidak diterimanya PK ini silahkan tafsirkan sendiri," ujar Nurhadi.
Dia juga mengungkapkan bahwa putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta yang menguatkan permohonan praperadilan Anggodo Widjojo agar kasus itu jalan terus dinyatakan sudah berkekuatan hukum tetap.
Putusan PK ini diputus Kamis (7/10) dengan ketua Imron Anwari dengan hakim anggota Komariah Sapar Jaya dan Mugiiharjo dengan nomor perkara 152 PK/ Pid./ 2010.
Dalam pemberitaan sebelumnya, praperadilan yang diajukan Anggodo Widjojo, PN Jakarta Selatan menolak surat ketetapan penghentian penuntutan (SKPP) atas Bibit dan Chandra.
Kemudian Kejaksaan mengajukan banding ke PT DKI Jakarta yang lalu menguatkan putusan PN Jakarta Selatan.
(ANT/P003)
Editor: Priyambodo RH
Copyright © ANTARA 2010