Denpasar (ANTARA News) - Ari Ibrahim S Roziadi (20), seorang pemusik yang tertangkap mengonsumsi obat terlarang jenis hasis menjadi terdakwa di Pengadilan Negeri Denpasar, Kamis dan terancam hukuman enam bulan penjara.
Persidangan yang dipimpin hakim ketua Amzer Simanjuntak itu mengagendakan pembacaan dakwaan atas perbuatan yang dilakukan pria tersebut.
"Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur pasal 111 ayat (1), pasal 127 ayat (1) huruf a serta pasal 134 ayat (1) Undang-Undang No 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman pidana penjara selama 6 bulan," ujar Jaksa penuntut umum (JPU) I Nengah Sada Wijaya.
Jaksa menguraikan ihwal perbuatan terdakwa yang bermula saat penangkapan pada Selasa, 29 Juni 2010 di rumahnya, Jalan Merta Sari, Banjar Pengumbengan Kauh, Kerobokan, Kuta Utara, Kabupaten Badung.
Saat itu terdakwa kedapatan menyimpan satu plastik klip, di dalamnya berisi hasis seberat 1,4 gram. "Barang haram itu ditemukan polisi di bawah kursi sofa," ujar dia.
Dari hasil interogasi yang dilakukan, terdakwa akhirnya mengakui bahwa hasis tersebut dibeli dari seseorang bernama David dengan harga Rp600 ribu.
"Hasis itu kemudian dipakai terdakwa dengan cara dicampur tembakau lalu dihisap," kata jaksa menerangkan.
Hanya saja, saat dirinya sedang asyik memikmati hasis, polisi segera melakukan penggerebkan dan menangkap terdakwa.
"Saat saya tangkap terdakwa sedang memakai hasis," kata seorang saksi polisi saat memberi kesaksiannya di depan persidangan.
Keterangan saksi tersebut diperkuat dengan keterangan empat saksi lainnya termasuk dua saksi umum yang mengaku menyaksikan penggeledahan di rumah terdakwa.
Mendengar semua keterangan itu, terdakwa yang didampingi kuasa hukumnya Andre Rahmad, membenarkan. "Benar pak hakim," ucapnya. (ANT-166/K004)
Pewarta:
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2010