"Kok kita ribut siapa yang menerima, padahal konteksnya kan gratifikasi. Kalau pemberi tidak katakan itu suap atau gratifikasi ya tidak bisa disebut gratifikasi," kata penasehat hukum dari Ni Luh Mariani dan Soewarno itu usai mendampingi kliennya menjalani pemeriksaan di KPK, Jakarta, Kamis.
Ia meminta KPK membuktikan terlebih dahulu siapa pemberi dugaan suap tersebut. Sehingga dapat diketahui apakah penerimaan Travellers Cheque (TC) merupakan gratifikasi atau bukan.
"Lalu buktikan pula ada tidaknya kaitan pemberian Travellers Cheque (TC) tersebut dengan pemilihan Miranda Goeltom," ujar Arteria.
Ia menegaskan bahwa penerimaan TC tidak ada kaitannya dengan pemilihan anggota fraksi di Komisi IX periode 1999-2004 terhadap Miranda Goeltom. Alasannya karena pemilihan yang dilakukan merupakan kewajiban hukum fraksi.
Karena itu, menurut dia, terlalu prematur bagi KPK menetapkan 26 tersangka baru dalam kasus dugaan suap untuk pemilihan Deputi Senior Gubernur Bank Indonesia jika tidak dapat diketahui siapa penyuapnya.
KPK melakukan pemeriksaan terhadap tiga tersangka kasus dugaan penerimaan TC, yakni Soewarno, Ni Luh Mariani Tirtasari, dan Soetanto Pranoto.
Menurut Arteria, pemeriksaan terhadap tiga tersangka politisi PDI Perjuangan tersebut dimulai pada pukul 11.00 WIB dan baru selesai sekitar pukul 15.00 WIB. Sementara satu tersangka lain yang dijadwalkan melakukan pemeriksaan di KPK, yakni Marhoes Pormes, tidak tampak hadir.
Ia mengatakan pemeriksaan kliennya kali ini hanya mengkonfirmasi atas informasi pendahulu yang sudah ada mengingat kliennya sudah pernah diperiksa sebagai saksi. (V002/K004)
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2010