Setelah mendapatkan masukan dan juga respons dari masyarakat, Presiden telah memberikan arahan dengan tegas untuk vaksin berbayar yang rencananya disalurkan melalui Kimia Farma, semuanya dibatalkan dan dicabut
Jakarta (ANTARA) - Presiden Joko Widodo membatalkan opsi vaksin Gotong Royong berbayar bagi masyarakat.
"Setelah mendapatkan masukan dan juga respons dari masyarakat, Presiden telah memberikan arahan dengan tegas untuk vaksin berbayar yang rencananya disalurkan melalui Kimia Farma, semuanya dibatalkan dan dicabut," kata Sekretaris Kabinet Pramono Anung di Istana Negara Jakarta, Jumat.
Sebelumnya PT Kimia Farma mengungkapkan BUMN tersebut membuka program vaksinasi gotong royong mandiri dengan menggunakan vaksin Sinopharm.
"Sehingga semua vaksin tetap dengan mekanisme yang digratiskan seperti yang disampaikan oleh Bapak Presiden sebelumnya," ujar Pramono menambahkan.
PT Kimia Farma rencananya akan menjadi pihak yang menyelenggarakan vaksinasi berbayar dengan harga vaksin berdasarkan Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/MENKES/4643/2021 tentang Penetapan Besaran Harga Pembelian Vaksin Produksi Sinopharma adalah Rp879.140.
Baca juga: Presiden minta sisa stok vaksin segera dihabiskan
Baca juga: Vaksin Sinopharm tiba, Kadin bakal percepat Vaksinasi Gotong Royong
Rinciannya pembelian vaksin sebesar Rp321.660 per dosis dan tarif layanan sebesar Rp117.910 per dosis. Untuk dua dosis vaksin, harga vaksin adalah sebesar Rp643 ribu, sedangkan untuk dua kali layanan vaksinasi tarif-nya Rp253.820.
"Hal yang berkaitan dengan vaksin Gotong Royong mekanismenya tetap melalui perusahaan, dan perusahaan yang akan membayar kepada seluruh karyawan yang ada," papar Pramono.
Artinya, menurut Pramono, mekanisme untuk seluruh vaksin baik vaksin Gotong Royong maupun vaksinasi yang sekarang mekanisme sudah berjalan digratiskan oleh pemerintah.
"Presiden telah menegaskan bahwa dalam PPKM Darurat ini tentunya 'sense of crisis' seluruh kementerian lembaga para pemimpin harus ada," ungkap Pramono.
Presiden Jokowi pun disebut melarang seluruh menteri dan kepala lembaga untuk bepergian keluar negeri.
"Yang boleh bepergian ke luar negeri hanya menteri luar negeri karena sesuai bidang tugasnya, yang lainnya kalau ada hal yang bersifat khusus harus mendapat izin langsung dari bapak Presiden," tutur Pramono.
Diketahui saat pandemik COVID-19 ada sejumlah menteri yang melakukan perjalanan keluar negeri, misalnya, Menteri Pertahanan Prabowo Subianto berkunjung ke Prancis pada akhir Juni 2021, Menteri PPN dan Kepala Bappenas Suharso Monoarfa menghadiri pertemuan G20 di Italia juga pada akhir Juni 2021, sedangkan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto melakukan kunjungan kerja selama dua hari ke Singapura pada 13 dan 14 Juli 2021.
"Dengan tingginya angka pasien isoman maka pada kementerian dan lembaga diminta proaktif membuat isoman pada kementerian dan lembaga masing-masing," ungkap Pramono.
Untuk kementerian dan lembaga yang besar atau pemerintah daerah yang punya anggaran besar maka minimum dapat membuat tempat isoman bagi 300-500 pasien.
"Untuk itu dibuat secara baik dipersiapkan dan kemudian pemerintah bertanggung jawab untuk mempersiapkan seluruh obat-obatan kepada isoman yang akan bergabung," demikian Pramono.
Baca juga: Puan: VGR tidak boleh hilangkan hak rakyat peroleh vaksin gratis
Baca juga: Indonesia terima 1,4 juta dosis vaksin Sinopharm
Pewarta: Desca Lidya Natalia
Editor: Chandra Hamdani Noor
Copyright © ANTARA 2021