LaNyalla dalam keterangannya di Jakarta, Jumat, meminta hal itu karena menanggapi sejumlah keluhan pengusaha sektor kritikal dan esensial yang aktivitasnya terganggu selama PPKM darurat.
"Sektor kritikal dan esensial ini seharusnya tidak mendapat gangguan karena dua sektor itulah yang utama dan sangat diprioritaskan sesuai Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 18 Tahun 2021," kata LaNyalla.
Baca juga: Ketua DPD: Perpanjangan PPKM darurat jangan bebani rakyat
Namun, lanjut dia, ada ketidakseragaman interpretasi petugas di lapangan akibatnya aktivitas di dua sektor itu menjadi terhambat. LaNyalla mencontohkan keluhan pengusaha yang tergabung dalam Kadin Jawa Timur.
Mereka, kata dia, banyak yang terhambat dalam distribusi barang karena terjadi penyekatan sejumlah ruas jalan, termasuk penutupan seluruh pintu keluar tol di Jawa Tengah, 16-22 Juli 2021. Padahal, barang-barang yang dikirim termasuk dalam kategori esensial dan kritikal.
"Ada pengusaha logistik dan distribusi barang utama yang tertahan dan harus melakukan lobi kepada atasan si petugas supaya bisa lewat. Ini kan karena tidak pahamnya petugas di lapangan," ucap dia.
Keluhan, katanya, juga disampaikan pelaku usaha restoran, warung makan, pedagang kaki lima, dan UMKM. Pelaksanaan PPKM darurat dinilai terlalu berlebihan padahal mereka sudah melaksanakan aturan 'take away'.
Baca juga: Ketua DPD dukung layanan telemedicine diperluas ke daerah
"Termasuk banyak yang protes adanya aturan jam malam. Sebaiknya pelaku usaha seperti ini diberi kelonggaran," kata LaNyalla.
Senator asal Jawa Timur itu menyarankan agar petugas PPKM darurat di lapangan mengerti sektor apa saja yang diberi relaksasi.
"Pemerintah perlu segera mengevaluasi pelaksanaan PPKM darurat di lapangan yang terlalu "over acting", bahkan menuai kontroversi. Harus gerak cepat untuk memperbaikinya," kata Mantan Ketua PSSI itu.
LaNyalla menegaskan sektor esensial dan kritikal harus dipastikan tidak terganggu dalam distribusi selama penerapan PPKM darurat.
Baca juga: Ketua DPD ajak konglomerat bantu ekonomi masyarakat
"Cukup misalnya menunjukkan ID card atau dokumen yang simpel atau dari bentuk angkutannya, para petugas di lapangan sudah paham," kata LaNyalla.
LaNyalla tidak ingin pelaksanaan PPKM darurat menjadi tidak maksimal karena ketidakmampuan petugas di lapangan dalam menerjemahkan aturan.
"PPKM darurat diniatkan untuk pengendalian laju COVID-19. Namun jangan sampai pelaksanaannya terkesan melupakan kebutuhan utama masyarakat. Artinya keduanya harus berjalan beriringan," ujarnya.
Pewarta: Boyke Ledy Watra
Editor: Herry Soebanto
Copyright © ANTARA 2021