Jakarta (ANTARA) - Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Tasikmalaya, Jawa Barat, memastikan setiap warga negara yang dinyatakan bersalah melanggar Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) darurat di daerah itu ditangani sesuai dengan aturan yang berlaku.
Kepala Lapas Tasikmalaya Davy Bartian, melalui keterangan tertulis Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) yang diterima di Jakarta, Jumat, menyebutkan saat ini pihaknya telah memperlakukan dengan baik dan sesuai aturan terhadap ALS yang menjalankan pidana kurungan di ruang khusus karena melanggar PPKM darurat.
Yang bersangkutan diserahkan oleh pihak Kejaksaan Kota Tasikmalaya kepada Lapas Kelas IIB setelah adanya putusan. Instansi yang dipimpinnya langsung menerima untuk menjalankan tugas dan putusan pengadilan.
Baca juga: Pelanggar PPKM di Tasikmalaya jalani hukuman penjara
ALS dijatuhi pidana kurungan selama tiga hari setelah melanggar Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Jawa Barat Nomor 5 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Perda Provinsi Jawa Barat Nomor 13 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Ketentraman, Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat setelah kedapatan melayani makan dan minum di tempat usaha di masa pandemi.
Davy menegaskan bahwa prosedur penerimaan warga binaan yang dilakukan tetap sama seperti sebelumnya sesuai standar operasional prosedur penerimaan warga binaan pemasyarakatan baru.
Selain pemeriksaan administratif dan penertiban penampilan, ALS juga melakukan pemeriksaan kesehatan serta tes cepat antigen mengingat kondisi pandemi COVID-19 yang masih berlangsung.
Baca juga: Pelanggar PPKM Darurat cukup sampai hukuman denda agar tidak gaduh
"ALS kami tempatkan terpisah karena yang bersangkutan baru saja masuk dari luar area Lapas serta kondisi di dalam yang sudah over crowded atau melebihi kapasitas," ujar dia.
Ia memastikan kebutuhan dasar ALS tetap diberikan sebagaimana mestinya termasuk layanan kesehatan yang juga terus dipantau oleh petugas Lapas setempat.
Saat ini penghuni di Lapas Kelas IIB Tasikmalaya berjumlah 357 orang dengan kapasitas normal hanya 88 orang.
Baca juga: Wali Kota: Mulai Kamis pelanggar PPKM Darurat ditindak
Pewarta: Muhammad Zulfikar
Editor: Joko Susilo
Copyright © ANTARA 2021