Jakarta (ANTARA) - Direktur Eksekutif Lembaga Kajian Strategis Kepolisian Indonesia (Lemkapi) Dr Edi Hasibuan mengatakan, kehadiran anggota Polri pada masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat sangat dirasakan oleh masyarakat.
Sejumlah hal yang dirasakan langsung itu antara lain penyekatan untuk mengurangi mobilitas warga, vaksinasi COVID-19 dan membagi sembako, kata Edi dalam keterangan tertulis di Jakarta, Jumat.
"Penyekatan mobilitas warga di sejumlah daerah akan terus dilakukan Polri bersama jajarannya demi melindungi masyarakat dari penularan COVID-19. Pengetatan akan dikurangi apabila angka kasusnya menurun," kata dia.
Dia mengatakan, kebijakan pemerintah dalam melakukan penyekatan didukung masyarakat karena mereka paham bahwa kebijakan itu diperlukan untuk melindungi masyarakat dari penyebaran COVID-19 yang belakangan ini semakin mengganas.
Pada masa PPKM Darurat terutama menjelang Idul Adha pada 20 Juli 2021, Polri melakukan penyekatan di 1.038 titik jalur jalan wilayah Lampung, Jawa dan Bali. Di wilayah Polda Metro Jaya, penyekatan dilakukan pada 100 titik.
Baca juga: Lemkapi nilai Polri bersikap arif tangani dr Lois
Baca juga: Lemkapi: Pelayanan Polri semakin dipercaya publik
Menurut mantan anggota Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) ini, selama masa PPKM Darurat dilaksanakan, Polri dan TNI setiap hari juga aktif melakukan vaksinasi COVID-19 di tengah masyarakat untuk menyukseskan program pemerintah sejuta vaksin dalam sehari.
"Bahkan, seluruh Polres dan direktorat di jajaran Polda Metro Jaya setiap hari aktif melaksanakan vaksinasi," katanya.
Selain vaksin, Polri juga membagikan sembako di tempat tempat vaksinasi.
Dia berharap seluruh masyarakat Jakarta, Jawa Barat, Jawa Timur, Jawa Tengah, Yogyakarta dan Banten dalam beberapa bulan ke depan sudah mendapatkan vaksin COVID-19.
"Masyarakat yang sedang melakukan penyeberangan dari Merak ke Bakauheni pun ikut menjadi sasaran vaksin dalam kapal ferry oleh Polda Banten," kata pakar hukum Kepolisian Universitas Bhayangkara Jakarta ini.
Pewarta: Santoso
Editor: Sri Muryono
Copyright © ANTARA 2021