Jakarta (ANTARA News) - Ketua Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK), Fuad Rahmany meminta masyarakat jangan terlalu cepat mengambil kesimpulan atas penanganan kasus PT Katarina Utama yang sedang dikerjakan Bapepam.
"Jangan terlalu cepat mengambil kesimpulan. Belum tahu persoalan kok sudah menuduh macam-macam sih," kata Fuad memalui layanan pesan singkat yang diterima di Jakarta, Kamis.
Sebelumnya Fuad dimintai tanggapannya mengenai pendapat pengamat pasar modal Yanuar Rizky yang menilai Bapepam terlalu lamban dalam mengurus kasus Katarina, yang diduga menyelewengkan dana hasil go public.
Fuad mengatakan, pihaknya saat ini sudah melakukan pemeriksaan mengenai kasus itu.
"Tolong tanyakan ke Kepala Biro Penilaian Keuangan Perusahaan (PKP) Bapepam yang secara teknis menangani pemeriksaan," katanya.
Kepala Humas Bapepam Herry Siswanto saat dihubungi mengatakan pihak Katarina sudah menghadap Bapepam pada Jumat (1/10) lalu.
"Siapa yang datang saya tidak tahu, yang jelas pihak Katarina sudah datang Jumat," katanya.
Mengenai hasil pertemuannya, Herry menolak menyebutkan dengan alasan pihaknya masih membutuhkan penjelasan lebih lanjut dari pihak Katarina.
"Apakah pihak Katarina akan kita panggil lagi atau tidak, kita lihat perkembangannya," kata Herry.
Sebelumnya, pengamat pasar modal Yanuar Rizky menilai Bapepam-LK terlalu lamban menangani kasus dugaan penyelewengan dana initial public offering (IPO) yang dilakukan PT Katarina Utama Tbk (RINA) dengan melakukan manipulasi laporan keuangannya.
"Bapepam itu punya kewenangan untuk menyidik, seperti Kepolisian dan Ditjen Pajak, seharusnya dia cepat menangani kasus Katarina ini dengan mengejar pengurus perusahaan itu, tetapi ini cuma memanggil-manggil saja. Inilah bukti kelambanan Bapepam," kata Yanuar.
Yanuar menilai sikap tidak tegas Bapepam-LK ini sangat disesalkan karena sebagai badan yang punya kewenangan menyidik, Bapepam- LK bisa memanggil paksa para direksi Katarina, mengeluarkan notice, mencekal hingga berkoordinasi dengan Interpol untuk memanggil direksi Katarina.
Kewenangan sebagai penyidik yang dimiliki Bapepam-LK itu sebenarnya sangat kuat untuk menyelesaikan kasus-kasus di pasar modal dengan cepat,namun hal ini tidak pernah dilakukan.
Manajemen Katarina diduga melakukan penyelewengan dana dari hasil go public Rp 33,6 miliar dan manipulasi laporan keuangannya. (*)
D012/B008
Pewarta:
Editor: Jafar M Sidik
Copyright © ANTARA 2010