Jakarta (ANTARA) - Peneliti Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI) Cahyo Pamungkas mengatakan peraturan turunan Undang-Undang Otonomi Khusus (UU Otsus) Papua harus memperkuat peran dan kewenangan gubernur untuk memaksimalkan penerapan regulasi tersebut.
“Pemerintah harus membuat peraturan pemerintah (PP) yang memperkuat kewenangan gubernur untuk menjalankan kekhususan UU Otsus Papua,” kata Cahyo di Jakarta, Jumat.
Baca juga: Mendagri: UU Otsus Papua yang baru bentuk keberpihakan pada OAP
Baca juga: Pemerintah Papua Barat sambut baik pengesahan UU Otsus Papua
Menurut Cahyo, Pemerintah bisa memberikan kewenangan yang besar pada gubernur untuk menyediakan fasilitas pelayanan publik hingga kewenangan mendirikan Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi.
Pemerintah juga bisa memberikan kewenangan kepada gubernur berkaitan dengan hal-hal konkret lain yang mendukung pembangunan Papua, seperti membuat sekolah khusus pendidikan guru dan pelayanan kesehatan bergerak.
Cahyo menambahkan, isu lain yang tak kalah penting adalah mengenai hak asasi manusia (HAM) yang selama ini menjadi isu krusial dalam dinamika sosial politik di Papua.
Menurut dia, Pemerintah bisa memberi kewenangan dan kekuasaan kepada gubernur untuk menyelesaikan persoalan HAM, misalnya dengan cara membentuk Komnas HAM di Papua atau gubernur punya kewenangan untuk mendorong pengadilan HAM ataupun rekonsiliasi.
Baca juga: Pembaruan UU Otsus dan upaya sejahterakan orang asli Papua
Baca juga: Mahfud: Pengesahan UU Otsus Papua untuk kesejahteraan masyarakat Papua
Selain itu, menurut Cahyo, peran gubernur juga penting diarahkan untuk memastikan bahwa pelaksanaan UU Otsus Papua sesuai dengan aspirasi orang asli Papua, begitu juga keterkaitan lanjutan dengan bupati dan wali kota.
Ia berpandangan hubungan yang saling bersinergi dengan baik di antara para pemangku kebijakan di Papua juga sangat dibutuhkan nantinya.
“Intinya perlu ada koordinasi, kerja sama, dan sinergi di antara seluruh pemerintah daerah yang ada di Papua, bukan saling berkontestasi sendiri,” ujar Cahyo.
Sebelumnya, Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia menyetujui Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua (Otsus Papua) menjadi Undang-Undang pada Rapat Paripurna Penutupan Masa Persidangan V Tahun 2020-2021 di Jakarta, Kamis (15/7).
Pewarta: Muhammad Jasuma Fadholi
Editor: Sigit Pinardi
Copyright © ANTARA 2021