Kudus (ANTARA) - Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Cukai Kudus, Jawa Tengah, menggagalkan pengiriman rokok ilegal menggunakan mobil pribadi dengan jumlah barang bukti sebanyak 309.375 batang rokok.
"Pengungkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat terkait distribusi rokok ilegal dengan menggunakan mobil pribadi," kata Kepala KPPBC Tipe Madya Cukai Kudus Gatot Sugeng Wibowo, di Kudus, Jumat.
Lantas, kata dia, tim menindaklanjuti menuju lokasi yang disebutkan pada Rabu (4/7) dengan melakukan pemantauan di Jalan Raya Kudus-Jepara.
Baca juga: Bea Cukai Kudus dan polisi ungkap 924.500 batang rokok ilegal
Hasilnya, tim berhasil mengamankan sarana pengangkut pada pukul 01.00 WIB di Desa Mayong Kidul, Kecamatan Mayong, Kabupaten Jepara. Sedangkan pengemudinya melarikan diri dan mobil ditinggalkan begitu saja sehingga mesin masih hidup.
Dari hasil pemeriksaan terhadap mobil tersebut didapati sebanyak 309.375 batang rokok jenis sigaret kretek mesin (SKM) 412,5 kilogram yang dikemas kedalam 17 karton besar.
Saat ini barang bukti penindakan berupa rokok batangan beserta sarana pengangkut dibawa ke Kantor Bea Cukai Kudus untuk diproses lebih lanjut. Perkiraan nilai barang sebesar Rp315,56 juta dan potensi kerugian negara yang berhasil diselamatkan sebesar Rp207,38 juta.
Baca juga: Bea Cukai Kudus menyelamatkan potensi kerugian negara Rp150,9 juta
Adanya penindakan tersebut diharapkan KPPBC Kudus bisa mencegah rokok ilegal tidak sampai beredar di pasaran, dan potensi kerugian negara berupa pungutan cukai dan PPN hasil tembakau dapat diselamatkan.
Meskipun masa pandemi COVID-19, KPPBC Kudus tetap melakukan pengawasan rokok ilegal karena selama semester pertama tahun 2021 sudah mengungkap puluhan kasus. Sebelumnya bersama tim gabungan juga berhasil mengungkap kasus serupa di Desa Jekulo, Kecamatan Jekulo, Kabupaten Kudus, pada 8 Juli 2021.
Dari bangunan tempat tinggal milik warga desa setempat ditemukan 924.500 batang rokok ilegal jenis SKM yang dikemas kedalam beberapa karton. Nilai barang bukti yang disita sebesar Rp942,99 juta sementara potensi kerugian negara yang berhasil diselamatkan sebesar Rp619,71 juta.
Baca juga: Bea Cukai Kudus ungkap rokok ilegal berkedok rokok sampel
Pewarta: Akhmad Nazaruddin
Editor: Herry Soebanto
Copyright © ANTARA 2021