Yogyakarta (ANTARA News) - Hasil revisi Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik harus disosialisasikan secara optimal, demikian Rektor Universitas Cokroaminoto Yogyakarta Zulkifli Halim pada dialog Revisi UU tersebut di Yogyakarta, Rabu.
"Setiap pengguna informasi elektronik berhak mengetaui isi Undang-Undang (UU) Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE)," katanya.
Ia mengatakan setiap pengguna informasi elektronik berharap UU tersebut dapat menimbulkan rasa aman dalam beraktivitas yang bersinggungan dengan dunia maya.
"Upaya sosialisasi tersebut selain dilakukan oleh sejumlah kementerian terkait, pemerintah daerah, dan badan usaha, juga dapat melibatkan perguruan tinggi," katanya.
Hal tersebut menurut dia dalam rangka meningkatkan kerja sama antara perguruan tinggi, pemerintah daerah, dan dunia usaha.
"Selain itu, penggunaan informasi elektronik harus dipastikan menjaga penghormatan terhadap nilai-nilai agama dan nilai-nilai sosial masyarakat Indonesia," katanya.
Menurut dia penggunaan informasi elektronik merupakan aktualiasasi potensi yang dimiliki setiap subjek hukum dalam memenuhi hajat hidupnya agar dapat menjadi lebih mudah, praktis, dan menyenangkan.
"Di era globalisasi, adopsi teknologi informasi elektronik merupakan suatu keniscayaan, terlebih lagi dalam dunia bisnis," katanya.
Ia mengatakan UU ITE pada dasarnya berupaya mendorong Warga Negara Indonesia agar semakin cerdas berproses sebagai warga dunia.
"Transaksi elektronik memiliki karakteristik yang menembus batas-batas wilayah suatu negara," katanya.(*)
ANT/H008
Editor: Jafar M Sidik
Copyright © ANTARA 2010