Yogyakarta (ANTARA News) - Pemerintah berharap revisi Undang-undang (UU) Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) disahkan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia sebelum Desember 2010.

"Revisi Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sudah diselesaikan," kata Kepala Badan Pembinaan Hukum Nasional Kementerian Hukum dan Hak Azazi Manusia Indonesia Ahmad Ramli pada dialog revisi UU ITE di Yogyakarta, Rabu.

Ia mengatakan pada akhir Oktober 2010, Presiden secara resmi akan menyampaikan naskah revisi UU tersebut ke DPR RI melalui Surat Presiden.

"Pada pertengahan Oktober 2010, Kementerian Hukum dan Hak Azazi Manusia akan menerima naskah revisi tersebut dari Kementerian Komunikasi dan Informatika," katanya.

Oleh karena itu, sebelum Desember 2010 revisi UU Nomor 11 Tahun 2008 Tentang ITE seharusnya sudah dapat disahkan oleh DPR RI.

"DPR RI memiliki komitmen yang sama dengan pemerintah untuk secepatnya mengesahkan revisi UU Nomor 11 Tahun 2008 Tentang ITE," katanya.

Sementara itu Asisten Direktur Jenderal Aplikasi Telematika Kementerian Kominfo RI Djoko Agung Harijadi mengatakan revisi UU tersebut dilakukan terbatas terkait langsung dengan ketentuan yang diamandemenkan dan tidak diperluas ke kriminalisasi tindak pidana lainnya.

"Revisi dilakukan terhadap beberapa pasal dalam UU ITE diantaranya pasal 5 ayat (2), pasal 43 ayat (3), dan pasal 43 ayat (6)," katanya.

Ia mengatakan revisi UU ITE juga akan mengakomodasi sistem pembuktian terbuka yang lebih mendorong penggunaan dan pengakuan alat bukti elektronik pada transaksi elektronik dalam ruang lingkup privat maupun publik.

"Selain itu revisi UU tersebut juga menyisipkan ketentuan tantang pelanggaran hak cipta dan ketentuan tentang sistem pidana terhadap korporasi," katanya.(*)

ANT/H008

Editor: Jafar M Sidik
Copyright © ANTARA 2010