Jakarta (ANTARA News) - AKP Sri Sumartini, terdakwa kasus suap Gayus HP Tambunan, divonis dua tahun penjara karena terbukti secara sah dan meyakinkan turut serta melakukan tindak pidana korupsi.

"Mengadili, menyatakan terdakwa Sri Sumartini telah terbukti secara sah dan meyakinkan turut serta melakukan tindak pidana korupsi," kata pimpinan majelis hakim, Achmad Salihin, dalam pembacaan putusan terdakwa AKP Sri Sumartini di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Rabu (6/10) malam.

Putusan tersebut sama dengan tuntutan penuntut umum dengan dua tahun penjara.

Majelis hakim juga menyatakan terdakwa harus membayar denda Rp50 juta/subsider satu bulan kurungan.

Disebutkan, terdakwa terbukti melanggar Pasal 11 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dan Pasal 64 KUHP.

"Yang meringankan dari perbuatan terdakwa, yakni, sopan, tidak pernah dihukum dan memiliki anak-anak yang membutuhkan kasih sayang," katanya.

Sedangkan yang memberatkan, dari perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah untuk pemberantasan tindak pidana korupsi.

Seusai putusan itu, anak Sri Sumartini terlihat menangis dan terdakwa langsung memeluk kedua anaknya yang mengikuti pembacaan putusan tersebut.

Di dalam dakwaan, disebutkan terdakwa selaku Penyidik Pratama I Unit III Dit II/Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri, bersama Kompol Arafat Enanie dan Mardiyani pada 19 Agustus 2009, di Restoran Mall FX Senayan, bertemu dengan tersangka kasus Gayus HP Tambunan, Roberto Santonius yang bekerja sebagai konsultan pajak.

Dalam pertemuan itu, Roberto menyampaikan keberatan atas penetapan dirinya sebagai tersangka dan pemblokiran rekening miliknya di Bank Danamon dan Bank BCA, serta menanyakan bagaimana cara membuka blokir tersebut.

Dalam pertemuan itu, Roberto memberikan uang sebesar Rp5 juta kepada terdakwa Sri Sumartini.

"Terdakwa Sri Sumartini mengambil bagian Rp1,5 juta, sisanya Rp3,5 juta dibagi berdua oleh M Arafat Enanie dan Mardiyani," kata penuntut umum.

Selanjutnya terdakwa Sri Sumartini dan M Arafat Enanie, melakukan pemeriksaan kembali terhadap Roberto Santonius namun statusnya bukan sebagai tersangka melainkan sebagai saksi.

JPU menambahkan pada 25 Juli 2009, Roberto Santonius diberi tahu oleh M Arafat Enanie bahwa rekeningnya di Bank Danamon dan Bank BCA, akan dibuka blokirnya.

Pada pertemuan berikutnya, antara M Arafat Enanie mengatakan kepada Gayus bahwa dirinya sudah menerima uang titipan di Haposan Hutagalung sebesar 45 ribu dollar AS.

"Telah diterimanya uang itu, rencana terdakwa dan M Arafat Enanie untuk melakukan penyitaan rumah Gayus HP Tambunan, tidak jadi dilaksanakan," katanya.
(R021/B010)

Pewarta:
Editor: Bambang
Copyright © ANTARA 2010