Jakarta (ANTARA News) - Pelaksana Tugas Jaksa Agung, Darmono menegaskan belum ada alasan kuat untuk memanggil Presiden Susilo Bambang Yudhoyono menjadi saksi dugaan korupsi pada Sistem Administrasi Badan Hukum Kementerian Hukum dan HAM.

"Masih belum ada jawaban yang kuat untuk memanggil Presiden dan mantan wakil presiden, Jusuf Kalla sebagai saksi dalam perkara itu," katanya, di Jakarta, Rabu.

Mantan menteri Hukum dan HAM Yusril meminta kesediaan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, mantan presiden Megawati Soekarno Putri, mantan wakil presiden Jusuf Kalla, dan mantan Menko Ekuin Kwik Kian Gie untuk menjadi saksi kasus Sisminbakum.

Darmono menegaskan dirinya tetap komitmen terhadap penegakan hukum, dan dari hasil penyidikan itu belum ada alasan yang kuat untuk melakukan pemanggilan.

Kendati demikian, dirinya tidak melarang jika Yusril memanggil saksi, tapi persoalannya kalau permintaan itu dari tersangka. "Saksi-saksi yang kita panggil hanyalah yang mempunyai relevansi," katanya.

Siapa itu yang bisa menjadi saksi, ia menambahkan adalah orang yang mengetahui dan mengalami sendiri tindak pidana yang disangkakan. "Kalau orang yang tidak ada hubungannya dengan tindak pidana, untuk apa dipanggil," katanya.

Ia menjelaskan kalau itu sifatnya saksi ahli yang mempunyai hak untuk memanggil, adalah tersangka itu sendiri.

"Karena saksi ahli itu yang memberikan keterangan yang sesuai dengan pengetahuannya. Mekanismenya adalah tersangkanya sendiri untuk menghadirkan saksi ahli," katanya.

Saat ditanya soal penahanan Yusril, ia menyatakan penahanan Yusril sampai sekarang masih dalam evaluasi.

"Harapan kita, Kamis (7/10) besok kita ekspos atau gelar perkara (Sisminbakum), hasilnya itu akan menjadikan landasan sikap kita untuk mengambil kebijakan apa," katanya.

Sementara itu, pada Rabu (6/10), Yusril Ihza Mahendra diperiksa kembali sebagai tersangka dalam dugaan korupsi pada Sisminbakum.
(R021/B010)

Pewarta:
Editor: Bambang
Copyright © ANTARA 2010