"Pihak Kepolisian RI berjanji untuk mengungkap semua kasus pinjaman online ilegal," kata Darwisman, di Manado, Kamis.
Pada Juli 2021i, SWI kembali menemukan dan menutup 172 pinjaman online ilegal yang beredar secara digital melalui penawaran lewat SMS, aplikasi gawai dan di internet yang berpotensi merugikan masyarakat karena bunga dan tenggat pinjaman yang tidak transparan, serta ancaman dan intimidasi dalam penagihan.
Ketua SWI Tongam L Tobing mengatakan kesepakatan para anggota SWI untuk semakin memperketat ruang lingkup pelaku kejahatan pinjaman online ilegal dengan menggunakan kewenangan di masing-masing kementerian dan lembaga.
Upaya itu akan dibarengi dengan memperluas sosialisasi dan edukasi ke masyarakat mengenai bahaya pinjaman online ilegal melalui media massa dan sosial media serta komunikasi langsung kepada masyarakat.
"SWI mendorong penegakan hukum kepada para pelaku pinjaman online ilegal ini, karena pemblokiran situs dan aplikasi tidak menimbulkan efek jera dari pelaku kejahatan ini. Pinjol ilegal ini persoalan bersama yang harus kita berantas bersama-sama untuk melindungi rakyat," kata Tongam.
Menurutnya, sejak tahun 2018 hingga Juli 2021 ini SWI sudah menutup 3.365 Fintech Lending Ilegal.
Baca juga: Berantas pinjol ilegal, Satgas Waspada perkuat penegakan hukum
Baca juga: Satgas Waspada Investasi blokir 3.193 pinjaman online ilegal
Baca juga: SWI: Kerugian masyarakat akibat investasi ilegal Rp117 triliun
Pewarta: Nancy Lynda Tigauw
Editor: Royke Sinaga
Copyright © ANTARA 2021