"Akan ada penyesuaian tarif cukai, tetapi penyesuaian itu masih dalam tahap moderat. Artinya kalau dinaikan tidak akan terlalu signifikan," kata Direktur Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan Thomas Sugijata di Gedung Dhanapala Kementerian Keuangan di Jakarta, Rabu.
Thomas mengatakan, hingga sekarang belum ada kesepakatan besaran kenaikan target penerimaan negara yang harus dihimpun instansi yang dipimpinnya dalam APBN 2010.
"Belum, belum (belum ada kesepakatan), tetapi memang ada kenaikan khususnya di cukai," kata Thomas.
Menurut dia, kenaikan target penerimaan cukai akan dipenuhi dari cukai rokok, bukan dari cukai minuman mengandung ethyl alkohol atau minuman keras. Tarif cukai miras sudah mengalami kenaikan lebih dari 100 persen pada 2010 sehingga tidak mungkin dinaikkan kembali pada 2011.
Jika kenaikan cukai itu disetujui DPR maka kenaikan tarif cukai rokok akan mulai berlaku sejak semester pertama 2011.
Penerimaan negara dari cukai untuk tahun 2011 direncanakan naik Rp1,4 triliun atau 2,4 persen dari Rp59,3 triliun di 2010 menjadi Rp60,7 triliun.
Sementara untuk penerimaan bea masuk, naik Rp900 miliar atau 5,2 persen dibandingkan penerimaan pada tahun 2010, yaitu dari Rp17,1 triliun menjadi Rp18 triliun.
Sebelumnya pada awal 2010, pemerintah juga memberlakukan kebijakan cukai hasil tembakau. Dalam kebijakan cukai 2010, sistem tarif cukai meneruskan kebijakan yang telah diambil pada tahun 2009, yaitu sistem tarif spesifik untuk semua jenis hasil tembakau dengan tetap mempertimbanqkan batasan produksi dan batasan harga jual eceran.
Pertimbangan atas batasan harga jual eceran ini dilakukan mengingat varian harga jual eceran yang masih berlaku dalam sistem tarif cukai sebelumnya sangat tinggi sehingga tidak memungkinkan disimplifikasikan secara langsung melainkan dilakukan secara bertahap.
Namun demikian, beban cukai secara keseluruhan mengalami kenaikan dengan besaran kenaikan beban cukai cukup bervariasi.
Kenaikan yang dilakukan pada golongan I dimaksudkan untuk mencapai target penerimaan negara dan pengendalian konsumsi hasil tembakau.
Kenaikan tarif cukai yang lebih besar pada sigaret putih mesin (SPM) diambil dalam rangka menghapus konversi atau menuju tarif cukai yang sama dengan sigaret kretek mesin (SKM).
Besaran kenaikan tarif cukai tahun 2010 untuk sigaret adalah SKM I rata-rata sebesar Rp20, SKM II sebesar Rp20, SPM I sebesar Rp35, SPM II sebesar Rp28, sigaret kretek tangan (SKT) I sebesar Rp15, SKT II sebesar Rp15, dan SKT III sebesar Rp25.
(A039/A011/S026)
Pewarta:
Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2010