Lombok Barat, NTB (ANTARA News) - Komisi Pemberantasan Korupsi mengagendakan studi banding penanganan tindak pidana pencucian uang (money laundering) di sejumlah negara seperti Australia, Macau dan Inggris.

"Kami ke sana untuk studi banding, sekaligus berkoordinasi dengan lembaga penanganan tindak pidana pencucian uang di negara itu. Kalau ada warga kita lari ke sana, tangkap saja," kata Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Bibit Samad Rianto, usai Lokakarya Media di kawasan wisata Senggigi, Kabupaten Lombok Barat, Nusa Tenggara Barat (NTB), Rabu.

Bibit merupakan pembicara utama dalam Lokakarya Media yang digelar KPK dan dihadiri puluhan wartawan media cetak dan elektronik di NTB.

Ia memaparkan materi tentang peranan pers dalam pemberantasan korupsi disertai ketentuan pidana sebagaimana diatur dalam Undang Undang Nomor 40/1999 tentang Pers.

Purnawirawan polisi itu juga memaparkan rambu-rambu Undang Undang Nomor 32/2002 tentang Penyiaran dan Undang Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Dalam pemaparannya Bibit mengungkapkan pihaknya akan melakukan studi banding tentang penanganan kasus pencucian uang di Macau yang dijadwalkan 2-3 November 2010.

Studi banding serupa juga akan dilakukan di Australia yang dijadwalkan 2010.

"Kami sudah koordinasi dengan pengelola beberapa tempat yang rawan pencucian uang untuk keperluan itu," ujarnya.

Selain itu, kata Bibit, KPK juga sedang berkoordinasi dengan lembaga penanganan kasus pencucian uang di Inggris, mereka bersedia membantu melacak tindak pidana pencucian uang yang melibatkan pejabat Indonesia.

"Selain studi banding, kami koordinasikan dengan mereka, kalau ada pejabat kita yang lari ke sana, kami minta ditangkap," ujarnya.

Menurut Bibit, studi banding di sejumlah negara itu dimaksudkan untuk mengadopsi tata cara penanganan kasus pencucian uang yang boleh ditangani KPK.

Upaya KPK menangani kasus pencucian uang yang biasanya hanya ditangani aparat kepolisian itu akan dibahas secara terkoordinasi di Jakarta pada pertengahan November 2010.

KPK, lanjut Bibit, mampu menangani kasus pencucian asalkan setiap langkah penyidik KPK dibebaskan dari urusan politik uang (money politics) yang sering menghambat kelancaran penyidikan.

"Kuncinya, bebaskan setiap langkah ini dari politik uang. Kalau masih ada politik uang, kita susah memberantas korupsi," ujarnya.
(A058/E005)

Editor: Aditia Maruli Radja
Copyright © ANTARA 2010