Jakarta (ANTARA News) - Presiden Susilo Bambang Yudhoyono belum memutuskan langkah yang diambil menyusul penundaan kunjungan kerjanya ke Belanda pada Selasa (5/9).
Juru Bicara Kepresidenan Julian Aldrin Pasha ketika dihubungi ANTARA di Jakarta Rabu mengatakan, sekarang Kepala Negara masih menunggu keputusan Pengadilan Den Haag terkait gugatan yang diajukan sekelompok orang mengenai tuduhan pelanggaran HAM di Indonesia.
"Sementara masih menunggu hasil putusan pengadilan Den Haag," kata Julian ketika ditanya langkah lanjutan pasca penundaan kunjungan Selasa lalu.
Sementara itu di Kompleks Istana Kepresidenan tampak kendaraan sejumlah menteri antara lain Menkumham Patrialis Akbar, Menhan Purnomo Yusgiantoro dan Menkeu Agus Martowardojo, Menakertrans Muhaimin Iskandar dan sejumlah menteri lainnya.
Keterangan dari Jubir Presiden, sedang digelar pertemuan reguler. Namun demikian Julian belum mengkonfirmasi agenda pertemuan tersebut dan apakah dihadiri oleh Presiden Yudhoyono atau tidak.
Julian rencananya akan menyampaikan keterangan pers pada wartawan Rabu siang.
Sebelumnya, pada Selasa (5/9) Presiden Yudhoyono menunda keberangkatan ke Belanda sesaat sebelum berangkat dari Bandara Halim Perdanakusuma.
Belanda pada Selasa menyatakan pihaknya menyesalkan keputusan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono yang menunda lawatan akibat pengadilan hak asasi manusia di negara Eropa itu yang mengarah pada penangkapannya.
"Pemerintah Belanda menyesalkan keputusan Presiden Indonesia untuk menunda kunjungannya," demikian pernyataan Pemerintah Belanda seperti dikutip AFP.
Pemerintah Belanda mengemukakan telah memberi tahu bahwa Kepala Negara Indonesia akan mendapat kekebalan dari penuntutan.
Presiden Yudhoyono telah menunda kunjungannya setelah ia dijadwalkan akan berangkat untuk melakukan lawatan tiga hari.
Sebelumnya Presiden diperkirakan tiba di Belanda Selasa malam. Ratu Beatrix dijadwalkan menyambutnya di Istana Kerajaan, diikuti pertemuan dengan Perdana Menteri Jan Peter Balkenende.
(P008/A011/S026)
Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2010