Minahasa Tenggara (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Minahasa Tenggara, Sulawesi Utara mulai mewajibkan setiap masyarakat yang menerima bantuan sosial (bansos) dari pemerintah untuk divaksinasi COVID-19.
"Kami mewajibkan masyarakat penerima bantuan sosial dari pemerintah untuk divaksinasi dan menunjukkan kartu vaksin saat menerima bantuan," kata Kepala Dinas Sosial Kabupaten Minahasa Tenggara Franky Wowor di Ratahan, Kamis.
Pemberlakuan tersebut akan di peruntukan bagi masyarakat yang mendapatkan bansos bersumber dari pemerintah pusat maupun dari pemerintah kabupaten.
“Ini berlaku bagi penerima PKH, penerima program sembako atau (BPNT) dan penerima BST serta lain sebagainya, yang disalurkan lewat Dinsos," ujarnya.
Baca juga: Kasus positif COVID-19 di Minahasa Tenggara bertambah tiga orang
Baca juga: Delapan warga Minahasa Tenggara dinyatakan sembuh dari COVID-19
Hal tersebut, kata dia, telah disosialisasikan oleh dinas Sosial dibantu pemerintah kecamatan dan desa maupun kelurahan kepada masyarakat.
"Petugas pendamping juga kami perintahkan untuk memantau proses penyaluran bantuan sosial ini, sehingga masyarakat yang mendapatkan bantuan benar-benar telah divaksinasi," ujarnya.
Franky pun mengimbau kepada masyarakat agar segera melakukan vaksinasi di Puskesmas agar tidak mengganggu proses penyaluran bansos.
"Kalau belum divaksinasi kami memohon maaf, pemberian bantuan tersebut akan ditunda," ujar dia.*
Baca juga: Kasus signifikan, Satgas Minahasa Tenggara-Sulut perketat prokes
Baca juga: Bupati Minahasa: Idul Fitri perkuat ketakwaan umat di tengah pandemi
Pewarta: Jerusalem Mendalora
Editor: Erafzon Saptiyulda AS
Copyright © ANTARA 2021