Medan (ANTARA) - Kepolisian Daerah Sumatera Utara mencatat penurunan mobilitas warga selama tiga hari pelaksanaan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat di Medan.

"Penurunan mobilitas masyarakat itu, terjadi selama penerapan PPKM Darurat di Medan," kata Kabid Humas Polda Sumatera Utara, Komisaris Besar Polisi Hadi Wahyudi, di Medan, Kamis.

Baca juga: Ini harapan DPRD Medan terkait PPKM Darurat

Ia menjelaskan, untuk grafik kendaraan yang melintas pada 13 Juli 2021 tercatat sebanyak 26.495 unit, dan jumlah itu menurun sebanyak 20.561 unit pada 14 Juli 2021.

"Turunnya jumlah kendaraan itu, karena dilakukan sosialisasi masif dan humanis yang dilakukan TNI-Polri,Satpol PP dan Satgas" ujarnya.

Baca juga: Wali Kota: Mulai Kamis pelanggar PPKM Darurat ditindak

Selain itu, jelasnya, upaya yang juga dilakukan penyekatan di sejumlah ruas jalan baik yang dari luar kota maupun dalam Kota Medan sehingga mobilitas masyarakat berkurang.

Untuk penyekatan dilakukan di 31 titik ruas jalan baik yang dari luar kota maupun dalan kota Medan.

Baca juga: Wali Kota: mal centre point boleh cicil tunggakan pajak

"Masyarakat yang bisa melintas di pos penyekatan yakni sektor esensial dan kritikal degan kriteria yang sudah ditentukan," ucapnya.

Hadi menyebutkan, penyekatan ruas jalan dilaksanakan dari pukul 07.00 WIB hingga pukul 00.00 WIB."Tujuannya adalah agar masyarakat yang tidak mempunyai kepentingan mendesak untuk tetap berada di rumah dalam upaya memutus mata rantai penyebaran Covid-19," katanya.

Baca juga: Jumlah penumpang KA Sumut anjlok pada hari pertama PPKM darurat Medan


 

Pewarta: Munawar Mandailing
Editor: Ade P Marboen
Copyright © ANTARA 2021