"Saya sering disiksa majikan, karena hal-hal yang yang tidak jelas. Mereka tidak peduli dengan kondisi saya," kata Hariyatin yang ditemui saat lapor ke Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Blitar, Selasa.
Hariyatin yang datang dengan suami dan anaknya tersebut mengaku, sikap majikannya sangat keras. Ia tidak diberi ampun, bahkan tidak diberi gaji sesuai dengan perjanjian. Ia bahkan dipekerjakan sehari semalam, tanpa istirahat.
Hariyatin juga mengaku, majikannya tidak menyepakati kerja mulai ia tiba di Arab Saudi. Sesuai dengan kontrak, ia seharusnya bekerja kepada Umi Hayya. Namun, oleh Umi Hayya ia diminta untuk bekerja di rumah anaknya yang bernama Fatma.
Selama di rumah Fatma ini, berbagai siksaan sering ia dapatkan. Siksaan itu ia alami selang empat bulan dirinya tinggal di tempat tersebut.
"Siksaan bukan hanya di tangan. Mata saya juga dipukul dengan selang air, hingga kini saya tidak dapat melihat," katanya dengan sedih.
Selain mengalami siksaan fisik, dan tidak mendapatkan gaji sesuai dengan kesepakatan, Hariyatin juga mengaku tidak diberikan makanan yang layak. Dalam sehari, ia hanya makan satu kali, itupun dengan makanan seadanya.
Ia mengaku bingung hendak melarikan diri. Selain dikurung di dalam rumah, ia juga tidak mempunyai akses dengan teman lainnya, karena semua akses seperti telepon sengaja ditutup.
Karena kondisinya yang sudah parah, dimana kedua matanya juga terluka, majikannya Fatma akhirnya memulangkannya. Ironisnya, saat pulang pun, ia juga tidak dipulangkan sebagaimana layaknya. Ia pulang dititipkan temannya yang rumahnya di Jawa Timur.
"Saya dititipkan oleh teman yang rumahnya juga di Jawa Timur. Saya juga tidak diberi gaji utuh, hanya setengah saja," katanya.
Hariyatin sendiri mengaku berangkat bekerja ke Arab Saudi melalui PJTKI PT Kemuning Bunga Sejati tahun 2006 lalu secara resmi. Ia bekerja di Arab Saudi selama 3,5 tahun.
Ia juga mengaku sudah meminta pertanggungjawaban dari PJTKI yang memberangkatkannya. Sayangnya, ia tidak mendapat tanggapan, sehingga memutuskan untuk langsung lapor ke dinas.
Dengan melapor ke Dinas Tenaga Kerja ini, ia berharap dibantu untuk meminta hak-haknya. Ia meminta, agar PJTKI bertanggungjawab dengan mengembalikan kesehatan matanya.
"Harapannya PJTKI bisa bertanggungjawab menyembuhkan mata saya. Saya juga minta, majikannya saya mendapatkan hukuman setimpal," katanya.
Sementara itu, Kepala Bidang Penempatan Pelatihan dan Produktivitas Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Blitar Yudi Priono berjanji akan menindaklanjuti laporan ini. Pihaknya akan memeriksa berbagai dokumen yang dimiliki Hariyatin ini, termasuk ia berangkat secara resmi atau ilegal.
"Kami akan melihat dulu berkas yang ia bawa, apakah berangkat legal atau ilegal. Kami bisa menindaklanjuti laporan ini, jika ia berangkat secara legal, namun kami kesulitan jika ia berangkat ilegal," kata Yudi.(*)
(ANT-073/007/R009)
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2010