"Untuk mendapatkan persetujuan yang objektif dari DPR RI, Presiden sebaiknya memberikan penjelasan tentang alasan mengenai usulan calon Kapolri itu," katanya kepada ANTARA di Jakarta, Selasa.
Hal itu, menurutnya, sesuai dengan yang ditegaskan pasal 11 ayat (2) Undang Undang (UU) Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian RI.
"Dalam hal ini, khususnya tentang pengajuan nama calon Kapolri Timur Pradopo yang pada tanggal 4 Oktober 2010 diangkat menjadi Kabaharkam dengan dinaikan pangkatnya menjadi Komjen Pol dan pada malamnya, atau masih pada hari yang sama dicalonkan menjadi Kapolri," katanya.
Penjelasan yang argumentatif dan logis tentang hal ini penting, kata Gayus Lumbuun.
"Hal tersebut juga perlu mendapatkan pertimbangan sebagaimana yang seharusnya disyaratkan pada Pasal 11 ayat (6) bahwa calon Kapolri adalah Perwira Tinggi Polri aktif dengan mempertimbangkan jenjang Kepangkatan dan Karier," tegasnya.
Ia menegaskan, penjelasan Presiden mutlak diperlukan untuk bisa digunakan sebagai pertimbangan. (*)
(M036/A033/R009)
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2010