Jakarta (ANTARA News) - PT Pertamina (Persero) mempertanyakan etika bisnis PT Trans Pacific Petrochemical Indonesia (TPPI) yang menyatakan kesanggupannya untuk memasok solar ke PLN padahal di sisi lain perusahaan tersebut gagal memenuhi kontrak dengan Pertamina.

Vice President Corporate Communication Pertamina, M Harun, di Jakarta, Selasa, mengatakan, berdasarkan kontrak bisnis, TPPI mempunyai kewajiban menyerahkan produk bahan bakar minyak (BBM) senilai 50 juta dolar AS per enam bulan kepada Pertamina.

Namun, selama 1,5 tahun terakhir ini atau sudah setara dengan 150 juta dolar AS, lanjutnya, TPPI tidak pernah menyerahkan kewajibannya tersebut.

"Lalu, sekarang TPPI mau menjual produknya ke PLN. Bagaimana etika bisnisnya," katanya.

PLN sebelumnya menetapkan TPPI dan Pertamina sebagai pemenang tender pengadaan minyak solar sebanyak lima juta kiloliter.

Pertamina memenangi tender pengadaan minyak solar untuk tiga lokasi pembangkit yakni, PLTGU Muara Tawar, Bekasi, PLTGU Grati, Gresik, dan PLTGU Muara Karang, Jakarta Utara.

Sedang, TPPI menang tender di dua lokasi yakni PLTGU Tambak Lorok, Semarang dan PLTGU Belawan, Medan.

Menurut Harun, TPPI telah melanggar kontrak bisnis dengan Pertamina.

"Kalau TPPI memenuhi kontraknya ke Pertamina, maka TPPI tidak mampu suplai ke PLN," ujarnya.

TPPI mempunyai kewajiban utang senilai 600 juta dolar AS ke Pertamina. Sebagian pembayaran dilakukan melalui penyerahan produk senilai 50 juta dolar AS setiap enam bulan sekali itu.

Pertamina sudah menjatuhkan status "default" (lalai) sebanyak dua kali kepada TPPI karena tidak melakukan pembayaran utangnya.

Bahkan, Pertamina sudah mendaftarkan gugatan ke arbitrase nasional terkait sengketa utang TPPI itu.

Harun juga mengatakan, kalau diberikan kesempatan, Pertamina akan memberikan nilai penghematan yang sama dengan TPPI.

"Kalau diberikan RTM (right to match atau hak menyamakan penawar terendah), penghematan yang sama bisa kita berikan," katanya.

Direktur Energi Primer PLN Nur Pamudji sebelumnya mengklaim penawaran harga TPPI memberikan penghematan senilai Rp450 miliar.

Harun melanjutkan, sebagai sesama BUMN, pihaknya mengingatkan PLN agar tidak salah melangkah dan nantinya menjadi permasalahan di belakang hari.

"Kami tidak ingin PLN jadi merugi karena persoalan ini," ujarnya.

Sementara itu, Anggota Komisi VII DPR dari Fraksi PKS Achmad Rilyadi mengatakan, pihaknya merekomendasikan agar Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menyelidiki kejanggalan tender minyak solar PLN tersebut.

Menurut dia, tidak selayaknya PLN memenangi TPPI yang mempunyai kualitas minyak solar tidak sesuai spesifikasi tender dan ditambah kewajiban utang hingga 600 juta dolar AS ke Pertamina.

Rilyadi akan mempertanyakan kemenangan TPPI dalam tender PLN itu dalam rapat-rapat Komisi VII DPR dengan instansi terkait.
(K007/B010)

Pewarta:
Editor: Bambang
Copyright © ANTARA 2010