Jakarta (ANTARA News) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memeriksa tiga dari 26 tersangka dugaan penerima suap Travellers Cheque (TC) untuk pemilihan Deputi Senior Gubernur Bank Indonesia Miranda Swaray Goeltom tahun 2004.

"Mereka diperiksa sebagai saksi," kata Juru Bicara KPK Johan Budi di Jakarta, Selasa.

Ketiga tersangka yang merupakan anggota Komisi IX periode 1999-2010 tersebut adalah Jeffrey Tongas Lumban, Max Moein, dan Poltak Sitorus.

Max Moein menjalani pemeriksaan hingga pukul 13.30 WIB, sedangkan Poltak Sitorus selesai diperiksa sekitar pukul 13.00 WIB.

Ketiga tersangka ini termasuk dari 26 mantan anggota dewan 19999-2004 yang ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK pada 1 September 2010.

Pada Senin (4/10) , KPK juga telah memeriksa tersangka lainnya, yakni Engelina Pattiasina.

Sama halnya dengan pemeriksaan terhadap tiga tersangka yang diperiksa KPK, Engelina juga baru diperiksa sebagai saksi. (*)

V002/A011/AR09

Editor: Jafar M Sidik
Copyright © ANTARA 2010