Kotabaru (ANTARA News) - Kotabaru yang memiliki luas wilayah sekitar 9.422,73 km2 atau 25,21 persen hampir sepertiga dari luas wilayah Provinsi Kalimantan Selatan itu sekitar 116.949 hektare dari luas wilayah itu telah menjadi areal hak guna usaha perkebunan kelapa sawit.
Kepala Dinas Perkebunan Kotabaru H Gusti Syafrin Masrin, Selasa, mengatakan, lokasi hak guna usaha (HGU) tersebut dimiliki oleh 11 perusahaan perkebunan kelapa sawit yang ada di daratan Kalimantan dan Pulau Laut.
"HGU tersebut mulai diterbitkan antara 1996 hingga 2007, oleh Badan Pertanahan Nasional," kata Syafrin.
Dia menjelaskan, HGU perusahaan perkebunan PT Sinar Kencana Inti Perkasa seluas 14.972,47 hektare (Ha), di Kecamatan Kelumpang Hilir dan Kelumpang Selatan.
HGU PT Tepian Nalenggang seluas 7.648,71 ha di Kelumpang Hilir, PT Sawita Karya Mandiri seluas 8.724 ha di Sungai Durian dan PT Paripurna seluas 14.892 ha di Pamukan Utara dan Pamukan Selatan.
Perusahaan perkebunan PT Laguna Mandiri memiliki HGU seluas 15.296 ha dan PT Langgeng Muara Makmur seluas 15.533 ha di Pamukan Utara dan Pamukan Selatan.
PT Bersama Sejahtera Sakti di Pulau Laut Timur memiliki luas HGU seluas 12.740,54 ha dan PT Swadaya Andika di Sungai Durian dan Pamukan Utara seluas 10.361,18 ha.
Serta PT Alamraya Kencana Mas di Pamukan Barat dan Sungai Durian memiliki luas HGU sekitar 12.339 ha, PT Bumi Raya Investindo di Pulau Laut Barat, Pulau Laut Kepulauan dan Pulau Laut Selatan seluas 2.804,23 ha.
Sedangkan PT Perusahaan Negara XIII di Sampanahan memiliki luas HGU sekitar 1.640 ha.
Kepala Bidang Pengembangan Usaha Pengelolaan dan pemasaran hasil Dinas Perkebunan Kotabaru, Gusti Rahmat, menambahkan, waktu izin hak guna usaha tersebut bisa terjadi hingga 100 tahun.
"Terdiri dari, izin HGU tahap pertama untuk 35 tahun, HGU tersebut dapat diperpanjang hingga 35 tahun dan dan HGU perubahan untuk 30 tahun, jadi total 100 tahun," tandasnya.
Sementara itu, Bupati Kotabaru H Irhami Ridjani, sebelumnya mengharapkan instansi terkait untuk melakukan kroscek lapangan terkait luas HGU milik perkebunan di Kotabaru.
Hal itu kata bupati, untuk menghindari adanya hal-hal yang tidak diinginkan.
Misalkan, terjadinya penyerobotan kawasan hutan atau perambahan areal di luar HGU.
Rahmat mengatakan, Dinas Perkebunan Kotabaru telah melakukan monitoring dan evaluasi HGU salah satunya dengan cara melakukan pengukuran luas HGU di lapangan.
"Alhamdulillah hingga saat ini tim monitoring dan evaluasi telah melakukan pengukuran di beberapa perusahaan, namun tidak menemukan perusahaan yang `mencaplok` areal di luar HGU," ujarnya. (ANT/K004)
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2010