Wakil Ketua II DPRD Biak Jan Dantje Kbarek di Biak, Selasa, mengakui, DPRD mempunyai kewenangan dalam bidang anggaran (budgeting) berhak menanyakan penggunaan dana APBD perubahan Rp24 miliar yang dikelola dinas pekerjaan umum setempat.
"Selaku unsur pimpinan dewan maupun kalangan anggota DPRD belum pernah membahas penggunaan anggaran Rp24 miliar, karena itu jika eksekutif telah melakukan tender proyek tanpa melalui persetujuan DPRD sangat disesalkan," kata Wakil ketua II Jan Dantje Kbarek.
Ia mengatakan, sebagai wakil rakyat pihak DPRD berkewajiban melakukan pengawasan terhadap penggunaan anggaran yang dialokasikan Pemkab Biak melalui APBD 2010.
Setiap penggunaan anggaran yang disahkan lewat APBD, lanjut Dantje Kbarek, sebelum dimanfaatkan dalam berbagai program proyek harus mendapat pengesahan dan persetujuan dewan lewat sidang APBD 2010.
"Keputusan DPRD terhadap pengesahan APBD bisa menjadi landasan hukum pelaksanaan anggaran, karena itu jika pemkab tak melakukan konsultasi atau izin prinsip dewan maka penggunaan dana dimaksud inskontisional," ungkap politisi PDI perjuangan Biak.
Dia berharap, pengelola anggaran bantuan pusat Rp24 miliar harus transparan dan prosedural dalam menggunakan dana hibah pusat sebab jika tidak dilakukan menurut ketentuan maka keputusan yang dibuat berindikasi melanggar aturan.
Sebagai anggota DPRD, lanjut Kbarek, dirinya tidak mempersoalkan rekanan mana pun yang diberikan serta ditetapkan sebagai pemenang dalam mengerjakan proyek yang dikelola dinas pekerjaan umum melalui dana hibah/stimulus APBN perubahan tahun anggaran 2010 sebesar Rp24 miliar.
"Hanya saja dalam menggunakan anggaran dimaksud tetap mengacu kepada ketentuan perundangan yang berlaku sehingga kebijakan yang dibuat memberikan dampak bagi kepentingan masyarakat luas," harap Wakil Ketua DPRD Dantje Kbarek. (M039/K004)
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2010