Yang dibolehkan itu hanya akad nikah, itu pun sangat terbatas, mungkin hanya imam, saksi-saksi dan orang tua kedua mempelai

Baubau, Sultra (ANTARA) - Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Kota Baubau, Provinsi Sulawesi Tenggara, mengimbau masyarakat di daerah itu untuk tidak melaksanakan hajatan, khususnya resepsi pernikahan hingga PPKM Mikro selesai pada 20 Juli 2021.

"Jadi untuk sementara ini sampai PPKM Mikro selesai tanggal 20 nanti baru kita lihat lagi, mudah-mudahan tidak ada perpanjangan PPKM lagi," kata Sekretaris Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Baubau, La Ode Muslimin Hibali, di Baubau, Rabu.

Pelarangan penyelenggaraan resepsi pernikahan itu, kata dia, karena bisa menimbulkan kerumunan akibat mengundang orang banyak pada situasi pandemi COVID-19, yang saat ini sangat mengkhawatirkan apalagi adanya varian virus baru.

"Yang dibolehkan itu hanya akad nikah, itu pun sangat terbatas, mungkin hanya imam, saksi-saksi dan orang tua kedua mempelai. Kalau ruangan akad nikahnya hanya 10 orang, berarti hanya 5 orang saja di dalam, itu pun dengan protokol kesehatan COVID-19 yang ketat," kata Kepala Pelaksana BPBD Baubau ini.

Jika warga memaksa menyelenggarakan kegiatan resepsi pernikahan itu, menurut dia, maka dapat berdampak akan dibubarkan oleh aparat.

Sebab, lanjut dia, pelarangan resepsi pernikahan tersebut, pihaknya mengacu pada peraturan eemerintah, edaran Mendagri, yang merujuk PPKM berakhir hingga 20 Juli nanti.

"Kita tahu bagaimana hebatnya virus ini menyerang orang, sehingga kewaspadaan menjadi sangat penting," katanya.

Terkait tindak lanjut PPKM Mikro yang telah berjalan sekitar dua pekan ini hingga pada 20 Juli ke depan, pihaknya dalam hal ini Satgas akan kembali melaksanakan rapat bersama forkompimda guna membahas hal itu.

"Karena kan jangka waktu PPKM Mikro hanya sampai 20 Juli ini, jadi nanti akan dilihat lagi, apakah diperpajang atau tidak," katanya mantan Plt Kadis Dukcapil dan Camat Wolio Kota Baubau ini.

Selain pesta pernikahan, kegiatan lainnya yang mengundang orang banyak masih dalam pelarangan untuk sementara, demikian La Ode Muslimin Hibali.

Baca juga: Satgas sebut karyawan BUMN di Baubau meninggal bukan karena vaksinasi

Baca juga: Tambah 119, positif COVID-19 di Sulawesi Tenggara naik 12.193 kasus

Baca juga: Saat pandemi, 18 kasus DBD terjadi di Kota Baubau-Sultra

Baca juga: Pemulasaraan jenazah istri gubernur Sultra sesuai protokol COVID-19

Pewarta: Hernawan Wahyudono dan Yusran
Editor: Andi Jauhary
Copyright © ANTARA 2021