Palangka Raya (ANTARA) - Direktorat Lalu Lintas Polda Kalimantan Tengah memberikan teguran terhadap 68 pelanggar sistem Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) yang terpasang di Jalan Tjilik Riwut Km 1 Palangka Raya.
Direktur Dirlantas Polda Kalteng Kombes Pol Rifki di Palangka Raya, Rabu, mengatakan ETLE yang berada di Jalan Tjilik Riwut Km 1 Palangka Raya itu memang belum diresmikan secara langsung oleh Korlantas Polri, tetapi masih dalam tahap uji coba.
"Per harinya terdapat dua sampai lima surat yang dikirimkan ke Korlantas Polri, terkait pelanggaran lalu lintas yang terekam di kamera ETLE," kata Rifki.
Ia juga menjelaskan operator E-TLE yang ditugaskan di command center selama bertugas selalu mengirimkan surat konfirmasi sejak awal Mei dan optimalnya bekerja pada akhir Mei 2021. Bahkan ada 68 pelanggar yang diberi sanksi selama sistem E-TLE dijalankan.
Dirlantas Polda Kalteng itu juga menyebutkan pelanggar diberikan sanksi teguran juga turut dipilah yang benar-benar melanggar alat pemberi isyarat lalu lintas (Apill). Di mana penyaringan pelanggar dilakukan oleh operator yang setiap saat mengontrol kamera E-TLE.
"Untuk operasional E-TLE secara penuh belum bisa dilakukan karena masih menunggu peresmian oleh Korlantas Polri," ucapnya.
Perwira berpangkat melati tiga itu menambahkan, jika nanti E-TLE telah diresmikan sepenuhnya maka pelanggar yang terekam kamera dipastikan menerima sanksi berupa tilang sesuai dengan prosedur yang telah ditetapkan. Di mana operator akan mengirimkan surat konfirmasi pelanggaran sebelum pemberian sanksi tilang kepada masyarakat yang melanggar aturan berlalu lintas di jalan raya.
"Bagi masyarakat yang tidak melakukan pembayaran sanksi tilang, maka akan dilakukan pemblokiran terhadap STNK saat melakukan pengurusan. Untuk itu masyarakat selalu diimbau untuk disiplin terhadap peraturan lalu lintas dan memperhatikan rambu yang telah terpasang di sudut jalan," ungkapnya.
Pewarta: Kasriadi/Adi Wibowo
Editor: Joko Susilo
Copyright © ANTARA 2021