Dalam Rapat Paripurna ke -6 di Sintang, Senin, pada masa sidang ke -III tahun 2010 mengenai Penyampaian Pendapat Akhir Fraksi Terhadap Rancangan Perda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2009 serta Laporan Realisasi APBD Semester I tahun 2010, hampir semua fraksi memberikan catatan khusus soal Alokasi Dana Desa (ADD) itu.
Juru bicara Fraksi PDI Perjuangan Tuah Mangasih menilai eksekutif belum optimal dalam menindaklanjuti sejumlah laporan yang masuk karena yang ditindaklanjuti hanyalah masalah administrasi saja.
"Apalagi ketika sebagian besar kepala desa tak mengerti soal tata cara pencaraian ADD, justru membuka kesempatan oknum aparatur menjadi `calo` pembuat surat pertanggungjawaban ADD untuk memproses pencairan," katanya.
Hal senada disampaikan Fraksi PKP Indonesia, Fraksi Kerakyatan serta Fraksi Nasionalis.
"Kami minta untuk kedepan pemerintah lebih memperhatikan pengelolaan ADD ini agar optimal untuk menunjang pembangunan di desa," katanya Syahroni, juru bicara Fraksi Nasionalis DPRD Sintang.
Sementara Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPRD Sintang Muana mengatakan sudah bukan rahasia lagi ada oknum kepala desa yang menggunakan jasa calo untuk membuat laporan.
"Jelas ini membuat para kades manja dan laporan penggunaan ADD selalu nampak bagus padahal berbeda dengan kenyataan dilapangan," katanya.
Menurutnya, banyak kades yang belum mengerti membuat laporan pertanggungjawaban untuk mencairkan dana ADD tersebut.
"Meskipun sudah diberikan bimbingan teknis, tapi banyak yang tidak tahu membuat laporan sehingga akhirnya menggunakan jasa calo," kata dia.
Informasi yang berhasil diperolehnya, satu kali membuat laporan, kepala desa harus membayar Rp2,5 juta untuk calo tersebut.
"Kami tidak mau blak-blakan menyebutkan oknumnya, saya kira eksekutif juga tahu," ucapnya.
Ia mengatakan, kondisi itu membuat pemerintah daerah harus segera membenahi pengelolaan ADD.
"Berikan bimbingan teknis lagi kalau memang diperlukan hingga para kades ini benar-benar paham cara membuat laporan," ucapnya.
Ia mengatakan, tidak semua kepala desa melakukan hal itu dan tentunya mereka harus diberi apresiasi.
"Sayang dana yang besar untuk membangun desa ternyata terjadi penyimpangan penggunaan bahkan digunakan untuk membayar calo," kata dia.
Ia meminta mekanisme pencairan ADD kedepannya bisa lebih disederhanakan sehingga kades tidak harus menunggu lama untuk menggunakan dana itu bagi kepentingan pembangunan di desanya.
"Tentunya tetap harus mengacu pada aturan penggunaan keuangan daerah," ucapnya. (ANT-172/K004)
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2010