Jakarta (ANTARA) - Pemerintah Kota Jakarta Pusat meminta para guru di sekolah aktif mengusulkan anak didik yang orang tuanya tidak mampu jika namanya belum terdaftar dalam bantuan melalui Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus.

Kepala Suku Dinas Pendidikan Wilayah II Jakarta Pusat, Uripasih mengatakan, sedianya pelajar penerima KJP Plus sudah terdata di Dinas Sosial DKI Jakarta yang nantinya diverifikasi oleh pihak sekolah.

"Kalau tidak mampu memang harus didaftarkan. Kita meminta adanya kolaborasi dari RT setempat melihat ada siswa yang tidak mampu. Guru-guru juga kami minta untuk melihat, kalau ada anak yang tidak mampu harap didaftarkan," kata Uripasih saat dikonfirmasi di Jakarta, Rabu.

Uripasih mengatakan, Unit Pelaksana Teknis (UPT) P4OP Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta yang menentukan pencairan dana tahap 1 dan tahap 2, mengingat dana tersebut akan langsung ditransfer ke rekening siswa.

Pemprov DKI Jakarta menjadwalkan pencairan dana KJP Plus bagi pelajar dijadwalkan pada Rabu, 14 Juli 2021.

Baca juga: Disdik DKI tetapkan mekanisme sederhana pendaftaran KJP Plus-KJMU
Baca juga: Pengambilan dana KJP Plus-KJMU di ATM Bank DKI harus hindari kerumunan

Besaran dana KJP Plus 2021 disesuaikan berdasarkan tingkat sekolah, yakni untuk SD/sederajat sebesar Rp250 ribu, SMP Rp300 ribu, SMA Rp420 ribu, SMK Rp450 ribu dan Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) Rp300 ribu per bulan.

Kegunaan KJP Plus selain untuk membiayai pendidikan atau SPP tambahan khusus, juga untuk membeli kebutuhan pangan demi kecukupan gizi serta kebutuhan pendidikan anak, termasuk untuk komunikasi pembelajaran jarak jauh.

Salah satu orang tua siswa, Puji Astuti (32) mengaku belum ada dana KJP Plus yang masuk ke rekeningnya.

"Biasanya diinfokan oleh grup WA sekolah, bahwa dana telah cair. Ini belum ada. Tapi sebelumnya ada info bahwa ada pembaruan data siswa," kata Puji.

Puji menambahkan, pada pembagian rapor putrinya pekan lalu, pihak sekolah SDN 03 Jakarta Pusat memberitahukan bahwa akan ada pembaruan data siswa di KJP Plus tahun ini. Karena itu, ia memaklumi keterlambatan pencairan dana KJP Plus tersebut.

Pewarta: Mentari Dwi Gayati
Editor: Sri Muryono
Copyright © ANTARA 2021