Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Gatot Repli Handoko dikonfirmasi di Surabaya, Rabu, menyatakan bahwa Operasi Kontinjensi Aman Nusa II Semeru berbeda dengan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat.
"Kalau yang ini (Ops Kontinjensi Aman Nusa II) terkait operasi kepolisian sebulan, sedangkan PPKM Darurat dari Inmedagri (Instruksi Menteri Dalam Negeri). Operasi Aman Nusa II ini dalam penanganan COVID-19, operasinya lebih dari tanggal 20 (Juli) ya. Nah, kalau tanggal 20 (Juli) kan PPKM Darurat," ujarnya.
Terkait indikasi adanya perpanjangan PPKM Darurat, perwira menengah dengan tiga melati emas ini belum mengetahuinya.
Baca juga: Polri lakukan 208 giat penyelidikan terkait penanganan COVID-19
Baca juga: Polisi diminta tegas dan humanis terapkan pengetatan saat PPKM Darurat
Baca juga: PPKM Darurat, Korlantas Polri bentuk 407 titik pembatasan di Jawa-Bali
Dijelaskannya, perpanjangan PPKM Darurat merupakan kewenangan Pemerintah Pusat.
Nantinya, kata dia, perpanjangan PPKM Darurat merujuk pada hasil analisa dan evaluasi (anev) selama dua pekan penerapan.
"Anev itu akan dilakukan masing-masing provinsi di Jawa-Bali sebagai bahan pertimbangan Pemerintah Pusat," ucap dia.
Apabila PPKM Darurat tidak berlanjut, Gatot memastikan Operasi Kontinjensi Aman Nusa II masih akan dilangsungkan hingga tanggal yang telah ditetapkan.
"Ini dilanjut atau tidak (PPKM Darurat) menunggu hasil analisa dari pemerintah. Kalau seandainya sudah berakhir (PPKM Darurat), Operasi Aman Nusanya tetap berjalan. Beda PPKM Darurat dengan operasi kepolisian Aman Nusa II meskipun tugasnya sama, penanganan COVID-19," kata dia.
Di sisi lain, pelaksanaan PPKM Darurat di Jatim digelar di 38 kabupaten/kota mulai 3 Juli 2021 hingga 20 Juli 2021.
Polda Jatim menyiagakan sebanyak 20 ribu personel di sejumlah titik perbatasan provinsi setempat dengan Jawa Tengah dan Bali.
Selain itu, para personel jug ditempatkan di 86 pos check point antarrayon atau kabupaten dan 25 pos pintu keluar jalan tol.
Pewarta: Fiqih Arfani/Willy Irawan
Editor: M Arief Iskandar
Copyright © ANTARA 2021