Jakarta (ANTARA News) - Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi menuntut DL Sitorus enam tahun penjara dalam kasus dugaan penyuapan terhadap hakim Ibrahim.
JPU Agus Salim, yang membacakan tuntutannya di Pengdadilan Khusus Tindak Pidana Korupsi di Jakarta Senin menyebutkan, terdakwa dua, DL Sitorus, terbukti memenuhi unsur dakwaan primer yakni bersama-sama pengacara Adner Sirait, terdakwa satu, melakukan suap kepada hakim di Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara, Ibrahim.
JPU menuntut pemilik perusahaan PT Sabar Ganda itu dengan enam tahun penjara, denda Rp150 juta, dan subsider enam bulan kurungan.
Sementara itu, penasehat hukum DL Sitorus, Adner Sirait, yang tertangkap tangan oleh KPK menyerahkan Rp300 juta kepada Ibrahim dituntut lebih ringan dari kliennya, yakni lima tahun penjara, denda Rp150 juta, subsider enam bulan kurungan.
JPU beralasan bahwa itikad baik Adner dengan mengaku telah memberi suap dan berkelakuan baik selama persidangan membuat hukumannya lebih rendah dibanding DL Sitorus.
Sementara itu hal yang memberatkan DL Sitorus, menurut JPU, adalah tidak mendukung program pemerintah memberantas korupsi dan pernah dihukum.
Penasihat hukum terdakwa, OC Kaligis, mengatakan bahwa dalam persidangan bahwa pihaknya akan membuat pembelaan bagi kedua kliennya. Namun, ia menambahkan bahwa Adner Sirait juga akan membuat pembelaannya sendiri.
Majelis Hakim Pengadilan Tipikor menyatakan persidangan akan dilanjutkan dengan agenda pembelaan terdakwa pada 11 Oktober 2010, pukul 13.00 WIB.
(V002/S018/S026)
Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2010