Jakarta (ANTARA News) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) batal memeriksa Miranda Goeltom dalam kasus dugaan suap pemilihan Deputi Senior Gubernur Bank Indonesia tahun 2004.
"KPK melanjutkan pemeriksaan terkait soal penerimaan TC (Travellers Cheque). Sejumlah nama diperiksa, Miranda Goeltom, Hamka Yandu, Anggelina, sebagai saksi," kata Juru Bicara KPK Johan Budi di Jakarta, Senin.
Namun, menurut Johan, Miranda yang diperiksa sebagai saksi bagi politisi PDI Perjuangan yang diduga menerima suap saat menjabat sebagai anggota Komisi IX periode 1999-2004, tidak bisa hadir karena sedang berada di luar negeri.
"Miranda tidak bisa hadir karena sedang di luar negeri. Kita akan jadwal ulang pemanggilannya, yang pasti akan kita panggil ulang," ujar dia.
Ia mengatakan Miranda memberitahukan ketidakhadirannya melalui surat. "Miranda tidak mangkir, soalnya kirim surat. Kecuali kalau tidak ada pemberitauan sama sekali," lanjut Johan.
Masih terkait dugaan suap pada 26 anggota Komisi IX periode 1999-2004, ia mengatakan bahwa KPK akan memanggil mereka untuk pemeriksaan baik sebagai saksi maupun tersangka. Kehadiran mereka untuk melengkapi penyelidikan dan mencari tahu siapa pemberi TC.
Sementara terkait rencana pemanggilan Nunun Nurbaeti yang diduga membagikan TC, Johan mengatakan pemanggilan memang akan dilaksanakan awal Oktober.
"Memang kemarin rencananya awal bulan Oktober, dan ini (awal bulan Oktober) kan masih ada beberapa hari," ujar dia.
(V002/S018/S026)
Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2010