Badan Revitalisasi Industri Kehutanan (LVLK BRIK)

Jakarta, 4/10 (ANTARA) - Senin 4 Oktober 2010, Menteri Kehutanan Zulkifli Hasan menyerahkan Sertifikat Legalitas Kayu kepada tiga (3) industri pengolahan kayu, yaitu PD Sinar Agung (Tangerang), PT. Karya Guna Ekatama (Pasuruan), dan PT. Tanjung Timberindo Industry (Tanjung Morawa, Deli Serdang), di Ruang Rimbawan I Gedung Manggala Wanabakti, Jakarta. Pemberian sertifikat tersebut merupakan hasil audit Lembaga Verifikasi Legalitas Kayu Badan Revitalisasi Industri Kehutanan (LVLK BRIK), yang telah memperoleh akreditasi sebagai Lembaga Verifikasi Legalitas Kayu (LVLK) dari Komite Akreditasi Nasional (KAN). Audit yang dilaksanakan oleh LVLK BRIK menggunakan skema mandatory sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.38/Menhut-II/2009.

Dalam sambutannya, Menteri Kehutanan menyampaikan bahwa pemberian sertifikat legalitas kayu menjadi jaminan bahwa perusahaan-perusahaan yang menerima sertifikat adalah perusahaan yang baik dan bagus, sehingga dapat memperoleh prioritas dan kepastian usaha. Hal ini mendukung kebijakan Revitalisasi Sektor Kehutanan yang memiliki 3 (tiga) agenda. Agenda pertama adalah mengupayakan pertumbuhan sektor kehutanan dengan tujuan meningkatkan ekspor hasil hutan dan investasi baru secara proporsional melalui pembangunan hutan tanaman. Agenda kedua, mendorong bergeraknya sektor riil kehutanan (industri kehutanan) dengan tujuan menyerap tenaga kerja dan mengurangi pengangguran. Agenda ketiga adalah pemberdayaan ekonomi masyarakat di sekitar kawasan hutan dengan tujuan mengurangi kemiskinan masyarakat di pedesaan di dalam dan di sekitar hutan. Ketiga agenda tersebut merupakan wujud implementasi Pembangunan Ekonomi Kabinet Indonesia Bersatu Jilid II, yaitu pro growth, pro job, dan pro poor yang tidak merusak lingkungan atau pro environment atau yang biasa dikenal dengan Triple Track Plus KIB-II yang tanpa merusak lingkungan dengan memberikan sertifikat Pengelolaan Hutan Produksi Lestari dan sertifikat Legalitas Kayu.

Melalui pemberian sertifikat legalitas kayu dan kemudian sertifikat Pengelolaan Hutan Produksi Lestari, selain memberikan kontribusi pertumbuhan ekonomi yang berkualitas sekaligus juga ikut memberantas kejahatan illegal logging. Menteri Kehutanan mengajak para pihak untuk bekerja sama dan bersinergi sehingga visi dan misi Kementerian Kehutanan pada tahun 2014 dapat terwujud yang pada gilirannya memberikan kontribusi pada peningkatan pertumbuhan ekonomi nasional, penyerapan tenaga kerja dan mengurangi pengangguran serta pemberdayaan ekonomi masyarakat di pedesaan di dalam dan di sekitar hutan, serta mendorong Lembaga Verifikasi Legalitas Kayu lainnya untuk segera merealisasikan Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.38/Menhut-II/2009 tentang Sistem Verifikasi Legalitas Kayu (SVLK) dengan penuh tanggung jawab.

Untuk keterangan lebih lanjut, silakan menghubungi Masyhud, Kepala Pusat Informasi Kehutanan, Kementerian Kehutanan

Pewarta:
Editor: PR Wire
Copyright © ANTARA 2010