Mengacu pada UUD 1945, maka keanekaragaman tersebut harus dihormati

Jakarta (ANTARA) - Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Firman Soebagyo menyarankan agar Rancangan Undang-Undang (RUU) Larangan Minuman Beralkohol fokus pada pengaturan peredaran minuman beralkohol, bukan larangan, karena menyangkut keanekaragaman masyarakat di Indonesia.

"Kami sepakat di RUU ini bukan larangan, tapi pengaturan, karena ada keanekaragaman masyarakat dan pemerintah harus hadir untuk melarang konsumsinya bagi anak di bawah umur," kata Firman dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Baleg terkait RUU Larangan Minuman Beralkohol, di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu.

RDPU tersebut mengundang perwakilan PB Ikatan Dokter Indonesia (IDI), Direktur Center of Economic and Law Studies (CELIOS), dan Ketua Umum Gerakan Nasional Anti Miras (GENAM).

Firman menilai keberadaan minuman beralkohol memang ada sisi positif dan negatif, sehingga pemerintah telah mengantisipasi dampak negatifnya dengan membuat berbagai aturan yang sudah cukup baik berjalan.

Namun, menurut dia, faktanya di lapangan, pengendalian atau pengaturan minuman beralkohol justru yang harus ditingkatkan karena ada kultur di masyarakat menggunakannya untuk acara seremonial keagamaan, dan di beberapa daerah menjadi industri.

"Minuman beralkohol dibutuhkan di beberapa daerah untuk ritual keagamaan, ada keanekaragaman di sana, sehingga mengacu pada UUD 1945, maka keanekaragaman tersebut harus dihormati," ujarnya.

Karena itu, dia menyarankan agar baleg juga mengundang kelompok agama dan masyarakat yang menggunakan minuman beralkohol untuk ritual keagamaan, agar mendengarkan pendapat serta masukan terkait RUU tersebut.

Selain itu, menurut dia, perlu juga diundang kalangan industri untuk mendengarkan berapa tenaga kerja yang dipekerjakan dan berapa penerimaan negara yang dihasilkan dari industri tersebut.

Anggota Baleg DPR RI Intan Fauzi menilai, RUU Larangan Minuman Beralkohol harus dirumuskan secara terintegrasi, sehingga diperlukan pengaturan yang jelas terhadap konsumsinya di masyarakat.

"Dari sisi kesehatan dan pemuka agama dikatakan tidak baik, namun dari industri ada daya saing Indonesia dengan keterbatasan yang ada, alkohol diperlukan untuk pengolahan," ujarnya lagi.

Karena itu, dia menyarankan agar Baleg DPR mengundang kalangan industri dan pertanian untuk dimintai pendapatnya, karena pengolahan alkohol masih diperlukan sehingga RUU Larangan Minuman Beralkohol dapat dirumuskan secara integral.

Anggota Baleg DPR RI Tamanuri menilai perlu dipertimbangkan agar RUU tersebut lebih fokus pada pengendalian bukan pelarangan minuman beralkohol.

Menurut dia, dari sisi ekonomi ada banyak manfaat yang diperoleh dari minuman beralkohol meskipun ada sisi mudharat dari sisi kesehatan.

"Ini juga banyak manfaatnya ada dari segi ekonomi kita, mudharatnya dari segi kesehatan kita. Namun kita tidak mau mematikan (industri minuman beralkohol) itu, hanya kita mau mengendalikan batasan berapa persen saja yang bisa kita lakukan," katanya pula.
Baca juga: PPP dan PKS bertemu bahas kerja sama kawal tiga rancangan UU
Baca juga: Ketua Baleg DPR usulkan perubahan judul RUU Minuman Beralkohol

Pewarta: Imam Budilaksono
Editor: Budisantoso Budiman
Copyright © ANTARA 2021