Ketua KPK Firli Bahuri mengatakan pascaperalihan pegawai KPK menjadi ASN sebagaimana amanat PP Nomor 41 Tahun 2020 maka seluruh pegawai KPK yang memenuhi syarat menjadi ASN dan setelah dilantik sebagai ASN wajib mengikuti diklat ASN yang dilaksanakan LAN.
"Pelaksanaan diklat ASN tetap berjalan, setiap gelombang 9 hari baik fisik maupun virtual yang diikuti oleh 1.271 pegawai dan program diklat ASN sudah berjalan sejak 16 Juni 2021 bekerja sama dengan LAN dan dilaksanakan oleh LAN," kata Firli dalam keterangannya di Jakarta, Rabu.
Baca juga: KPK beri catatan terkait pelaksanaan vaksin berbayar cegah korupsi
Ada pun pendidikan lainnya adalah pendidikan bela negara dan wawasan kebangsaan bagi pegawai KPK yang tidak memenuhi syarat dalam tes wawasan kebangsaan (TWK).
"Masih diberikan kesempatan untuk mengikuti pendidikan latihan bela negara dan wawasan kebangsaan untuk 24 pegawai KPK sebelum dilantik dan diangkat sumpah sebagai ASN," kata Firli.
Oleh karena itu, lanjut dia, KPK bekerja sama dengan Kemenhan menyelenggarakan diklat bela negara dan wawasan kebangsaan.
"Selanjutnya untuk pegawai yang akan mengikuti diklat bela negara dan wawasan kebangsaan bekerja sama dengan Kemenhan, kami sudah melakukan tanda tangan perjanjian kerja sama dengan Kemenhan. Sekjen KPK bekerja sama dengan Sekjen Kemenhan," ucapnya.
Ada pun, kata dia, rencana pelaksanaan diklat bela negara dan wawasan kebangsaan direncanakan pada 20 Juli 2021. Untuk program, tempat, lokasi, materi, dan pelaksanaan diklat bela negara dan wawasan kebangsaan direncanakan oleh Kemenhan.
Baca juga: KPK ajukan kasasi terhadap putusan banding bekas Sekretaris MA Nurhadi
"Pendidikan akan berlangsung selama 30 hari," kata Firli.
Pada 1 Juni 2021, Firli melantik sebanyak 1.271 orang pegawai KPK telah mengucapkan sumpah/janji pegawai negeri sipil dalam rangka proses pengalihan pegawai KPK menjadi ASN.
Sebanyak 1.271 orang tersebut adalah mereka yang lolos TWK yang diikuti 1.351 orang. Sebanyak 75 orang tidak memenuhi syarat (TMS) karena tidak lulus TWK, namun ada 3 orang yang tidak dilantik pada 1 Juni 2021 karena meninggal dunia (satu orang), tidak memenuhi syarat administrasi (satu orang), dan mengundurkan diri (satu orang).
Baca juga: KPK: tas mewah mantan Bupati Kepulauan Talaud laku dilelang Rp15 juta
Sebelumnya, berdasarkan rapat KPK bersama dengan Badan Kepegawaian Negara, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Kementerian Hukum dan HAM, Komisi Aparatur Sipil Negara, dan Lembaga Administrasi Negara pada 25 Mei 2021 diputuskan 24 dari 75 pegawai masih dimungkinkan untuk dibina sebelum diangkat menjadi ASN sementara 51 pegawai sisanya tidak memungkinkan untuk dibina berdasarkan penilaian asesor.
Ke-51 pegawai tersebut disebut masih akan berada di KPK hingga November 2021 meski saat ini statusnya sudah nonaktif.
Pewarta: Benardy Ferdiansyah
Editor: Herry Soebanto
Copyright © ANTARA 2021