Larangan pelaku perjalanan lewat laut dari luar masuk ke NTT untuk membatasi mobilisasi orang.
Kupang (ANTARA) - Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur hingga Rabu masih melarang pelaku perjalanan menggunakan moda transportasi laut dari luar masuk ke wilayah NTT guna mencegah penyebaran COVID-19 di provinsi berbasiskan kepulauan itu.
"Larangan pelaku perjalanan lewat laut dari luar masuk ke NTT untuk membatasi mobilisasi orang dalam upaya menekan penyebaran kasus COVID-19," kata Kepala Dinas Perhubungan Provinsi NTT Isyak Nuka di Kupang.
Pelaku perjalanan yang menggunakan kapal laut, kapal motor penyeberangan, dan kapal pelayaran rakyat yang masuk dari luar wilayah NTT, kata dia, tidak diperbolehkan atau dilarang sejak 12 sampai 26 Juli 2021.
Sementara itu, pemprov setempat tetap mengizinkan pelaku perjalanan dengan moda transportasi laut dan penyeberangan dari atau ke pelabuhan di dalam wilayah NTT. Namun, mereka wajib menunjukkan surat keterangan vaksin pertama.
Selain itu, juga wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif COVID-19 dengan pemeriksaan rapid antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan.
Isyak Nuka mengatakan bahwa pembatasan pelayanan angkutan laut ini hanya untuk angkutan penumpang, sementara angkutan barang dan logistik tepat beroperasi.
Meski demikian, kata dia, semua kru dan awak kapal wajib mematuhi dan mengikuti protokol kesehatan yang ketat sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Isyak Nuka berharap kebijakan pembatasan mobilisasi masyarakat ini dapat menekan angka penyebaran COVID-19 di NTT.
"Setelah pembatasan sementara ini, kami juga akan mengevaluasi kembali terkait dengan dampak terhadap tren perkembangan kasus COVID-19 di NTT," katanya.
Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 NTT mencatat secara akumulatif jumlah warga setempat yang terpapar COVID-19 hingga Senin (12/7) sebanyak 27.684 orang.
Total pasien COVID-19 yang sembuh di NTT mencapai 18.740 orang, sedangkan yang meninggal dunia sebanyak 581 orang.
Baca juga: Politikus: Pemerintah perlu perhatikan kelangsungan hidup wong cilik
Baca juga: Tata cara penyembelihan hewan kurban selama pandemi COVID-19
Pewarta: Aloysius Lewokeda
Editor: D.Dj. Kliwantoro
Copyright © ANTARA 2021