Jakarta (ANTARA News) - Rapat pleno anggota Komisi Pemilihan Umum telah menyepakati jadwal pemilihan umum presiden dan wakil presiden (Pilpres) putaran pertama pada 8 Juli 2009 dan jika ada putaran kedua akan dilaksanakan pada 8 September 2009.

"Rapat pleno menyetujui 8 Juli untuk pilpres putaran satu dan 8 September untuk putaran kedua," kata anggota KPU Abdul Aziz, di Jakarta, Kamis, ketika ditemui di ruang kerjanya.

Dalam menetapkan jadwal pilpres, anggota KPU mempertimbangkan beberapa poin diantaranya mengenai pelaksanaan tahapan mulai dari pemutakhiran data pemilih, pendaftaran calon presiden dan wakil presiden, verifikasi, kampanye, dan pengadaan logistik.

"Logistik pilpres putaran pertama prosesnya bisa dimulai sebelum penetapan capres. Yang berat memang untuk (logistik) putaran kedua," katanya.

Ditemui terpisah, anggota KPU Andi Nurpati mengatakan rapat pleno KPU telah memutuskan untuk tidak mempertimbangkan waktu penyelesaian sengketa pemilu legislatif dalam menetapkan jadwal Pilpres sehingga putaran pertama dapat dilaksanakan di awal Juli 2009.

KPU sepakat untuk menjadikan penetapan hasil pemilu legislatif yang diumumkan pada 9 Mei 2009 sebagai dasar untuk pendaftaran calon presiden dan wakil presiden oleh partai yang memenuhi syarat.

Sebelumnya, saat menyusun jadwal pilpres KPU mempertimbangkan waktu penyelesaian sengketa pemilu legislatif di Mahkamah Konstitusi. Anggota KPU berulangkali melakukan koordinasi dengan hakim MK dan meminta agar waktu penyelesaian sengketa dipercepat.

Namun kemudian rapat pleno KPU memutuskan untuk tidak menunggu hasil sengketa pemilu legislatif di MK. Landasan KPU untuk menerima pendaftaran calon presiden dan wakil presiden adalah hasil pemilu legislatif yang ditetapkan oleh KPU pada 9 Mei 2009.

Andi mengungkapkan jika pilpres dilaksanakan awal Juli 2009 maka waktu penyiapan logistik masih mencukupi. Panitia Pengadaan dapat memulai lelang sejak April 2009.

"Tetapi khusus surat suara tidak bisa dicetak dulu kalau belum ada calon presiden dan wakil presiden yang memenuhi syarat," katanya.(*)

Pewarta:
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2009